26 Ribu Kontainer Numpuk, Operasional Pelabuhan Priok & Tanjung Perak Masih Aman

18 Mei 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
IPC Terminal Petikemas Tanjung Priok, Jakarta. Foto: Dok. Pelindo
zoom-in-whitePerbesar
IPC Terminal Petikemas Tanjung Priok, Jakarta. Foto: Dok. Pelindo
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rumitnya persyaratan impor yang diatur Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, membuat ribuan kontainer tertahan di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Menko Perekonomian Airlangga bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga akan meninjau JITC pagi ini, Sabtu (18/5), untuk melepas kontainer yang menumpuk sekaligus sosialisasi aturan impor baru Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Airlangga mencatat ada 26.415 kontainer yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak. Kontainer yang ditahan berisi berbagai produk mulai dari besi, baja, tekstil, hingga produk kimia.
Direktur Utama PT Pelindo Terminal Petikemas, M. Adji, mengatakan operasional JITC Tanjung Priok dan Terminal Petikemas Surabaya (TPS) Tanjung Perak masih normal meskipun terjadi penumpukan kontainer imbas aturan Permendag 36.
“Akibat adanya sejumlah kontainer yang tertahan ini operasional terminal masih normal, yard accupancy ratio (YOR) masih terkendali di JICT di sekitar 50 persen, di TPS sekitar 45 persen,” katanya kepada kumparan, Sabtu (18/5).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau langsung proses pelayanan dokumen Surat Penyerahan Petikemas (SP2) Bea Cukai, serta penerapan layanan Single Truck Identification Data (STID) di Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (27/11). Foto: Dok. Kemenhub
Adji menuturkan, jumlah kontainer di masing-masing terminal petikemas yang akan dilepas hari ini merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan, pihak Pelindo hanya melakukan kegiatan bongkar muat kontainer, sementara perizinan atau dokumen impor kontainer menjadi kewenangan kementerian/lembaga terkait.
“Bea Cukai akan memberikan flag ke system terminal saat pengurusan izin sudah selesai. Sepanjang Bea Cukai sudah memberikan clearance maka terminal akan release,” pungkasnya.
Sebelumnya, Airlangga menjelaskan, Permendag baru mengatur tentang sejumlah barang impor yang diberikan relaksasi. Antara lain barang elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, suplemen kesehatan, obat tradisional, hingga katuk.
"Besok saya dan Bu Sri Mulyani akan ke Tanjung Priok untuk melihat sosialisasi dari Permendag ini, Presiden meminta agar barang yang tertumpuk di pelabuhan bisa segera dikeluarkan," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, (17/5).
Pada aturan sebelumnya, pemerintah meminta pemilik usaha untuk mengajukan Persetujuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk komoditas tertentu. Adapun, PI dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan Pertek dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.
ADVERTISEMENT
"Komoditas yang di Permendag 36 yang diperketat dikembalikan ke Permendag 25 menjadi tanpa Pertek, komoditasnya elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris. Dengan ditetapkan Permendag 8 diharapkan dapat menyelesaikan kedua permasalahan perizinan impor atau penumpukan kontainer di pelabuhan utama kita," katanya.