28 Ribu Orang Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan per April 2023, Total Rp 135 M

29 Mei 2023 16:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hingga April 2023 BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek telah membayarkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk 28 ribu peserta, dengan total nominal mencapai Rp 135,99 miliar.
ADVERTISEMENT
Direktur Perencanaan Strategis dan IT BPJamsostek, Pramudya Iriawan Buntoro, mengatakan pihaknya senantiasa meningkatkan kinerja program JKP bagi masyarakat, salah satunya adalah berkoordinasi dengan lintas kementerian lembaga terkait.
"JKP tidak semata dilakukan BPJamsostek sendiri tapi banyak partner kami termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan," kaya Pramudya saat ditemui di The Westin Jakarta, Senin (29/5).
Manfaat JKP ini diberikan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan mereka. Pramudya mengatakan pihaknya memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan mendapatkan hak mereka.
"Kami terus berkoordinasi memastikan masyarakat pekerja ketika berhenti kerja, terkena PHK, dan sebagainya, tetap bisa dapat perlindungan JKP itu," pungkasnya.
Sejak 2022, Hampir 10 Ribu Orang Kehilangan Pekerjaan
Gedung BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan sejak program JKP diberikan pada tahun 2022, sudah hampir 10 ribu pekerja yang mengajukan klaim JKP.
ADVERTISEMENT
"JKP kita tahu baru mulai memberi manfaat pada tahun lalu, 12 Februari 2022. Sampai saat ini jumlah peserta yang menerima JKP 9.794 orang atau hampir 10 ribu dengan nominal Rp 44,516 miliar," kata Anggoro saat Public Expose Keuangan 2022 BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (12/5).
Anggoro menjelaskan, Iuran JKP ini ada dua sumber, yakni dari dekomposisi dan dari pemerintah. Tahun lalu, dana investasi program JKP tumbuh 18 persen dari Rp 7,72 triliun tahun 2021 menjadi Rp 9,14 triliun di tahun 2022.
Sementara pendapatan iuran dari program JKP juga mengalami kenaikan, dari Rp 1,95 triliun di 2021 menjadi Rp 2,4 triliun di 2022. Meski jumlah klaim melesat tinggi, Anggoro mengatakan ada indikator penting yakni jumlah aset program JKP ini juga tumbuh 33 persen, dari Rp 7,9 triliun tahun 2021 menjadi Rp 10,59 triliun tahun 2022. Sementara rata-rata beban klaim JKP per bulan adalah Rp 3,7 miliar.
ADVERTISEMENT
"Tantangan JKP ini bagaimana kita terus mengedukasi agar seluruh peserta yang sekarang memiliki JKP dan ternyata terjadi PHK, mereka bisa mendapat manfaat JKP. Kita kerja sama dengan seluruh perusahaan agar memastikan karyawan mereka mendapat manfaat JKP," ujarnya.