29 Juta Warga RI Terdampak Pandemi Terancam Jatuh ke Jurang Kemiskinan

14 November 2020 18:00 WIB
Seorang wanita melintasi deretan toko yang tutup di Pasar Baru, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO / Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Seorang wanita melintasi deretan toko yang tutup di Pasar Baru, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO / Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut tingkat pengangguran masih menjadi tantangan bagi pemerintah. Apalagi di era pandemi ini, jumlah orang menganggur semakin meningkat.
ADVERTISEMENT
Dia menyebut, ada sekitar 29,12 juga orang di Indonesia yang membutuhkan lapangan kerja baru. Sebanyak 29,12 juta orang ini juga merupakan korban terdampak pandemi COVID-19 di Indonesia.
"Tingkat pengangguran di Indonesia masih alami tantangan dan kita lihat 29,12 juta orang butuh lapangan kerja," kata Airlangga dalam webinar Indonesia Economics Outlook 2021, Sabtu (14/11).
Menurut Airlangga, pemerintah perlu menyiapkan lapangan kerja bagi 29,12 juga orang tersebut agar tak merembet ke tingkat pengangguran terbuka (TPT) dan kemiskinan nasional.
"29,12 juta itu adalah orang yang berusia kerja dan mayoritas punya pendapatan rendah, sehingga tentu ini harus dijaga agar kemiskinan tidak bertambah," jelasnya.
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 29,12 juta orang tersebut merupakan pekerja yang terdampak COVID-19. Jika dirinci, sebanyak 2,56 juta orang menganggur karena COVID-19, sebanyak 0,76 juta orang bukan angkatan kerja (BAK) karena COVID-19.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sebanyak 1,77 juta orang sementara tidak bekerja karena COVID-19, dan 24,03 juta orang bekerja dengan pengurangan jam kerja (shorter hours) karena COVID-19.
Airlangga juga menjelaskan, pemerintah akan menjaga momentum pemulihan ekonomi dengan mempercepat penanganan COVID-19. Hal ini untuk mencegah penambahan jumlah pengangguran maupun pekerja yang terdampak corona.
"Komite kebijakan dibentuk dengan Perpres 82 dan ini diharapkan kita bisa menangani baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi dan program ini dari 6 sektor baik kesehatan, perlindungan sosial, insentif usaha, dukungan UMKM, korporasi berlanjut di tahun 2020 ke 2021," katanya.
Dia melanjutkan, Omnibus Law UU Cipta Kerja juga telah disahkan. Hal ini demi menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Dengan disahkan UU Cipta Kerja, menyiratkan UU yang dibutuhkan masyarakat, terutama masyarakat tiap tahun butuh kerja, 3,5 juta kena PHK maupun dirumahkan, dan 3 juta adalah pekerja baru bagi lulusan perguruan tinggi, sebanyak 1,7 juta per tahun dan 1,3 juta adalah lulusan SMA SMK,” tambahnya.
Adapun tingkat pengangguran terbuka di Indonesia mengalami kenaikan, dari 5,23 persen di Agustus 2019 menjadi 7,07 persen di Agustus 2020.
Tingkat pengangguran terbuka itu terjadi karena adanya kenaikan jumlah angkatan kerja 2,36 juta orang menjadi 138,22 juta orang per Agustus 2020. Namun demikian, dari jumlah ini hanya 128,45 juta orang yang bekerja atau turun 310 ribu orang.
Jika dirinci lebih lanjut dari jumlah orang yang bekerja tersebut, sebanyak 82,02 juta orang merupakan pekerja penuh. Angka ini turun 9,46 juta orang.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pekerja paruh waktu berjumlah 33,34 juta orang atau naik 4,32 juta orang. Sedangkan setengah penganggur berjumlah 13,09 juta orang atau naik 4,83 juta orang.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: