3.295 Penumpang Kereta Gagal Mudik Lebaran

16 Mei 2021 11:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 3.295 calon penumpang kereta api gagal mudik di momentum Lebaran 2021. Angka ini merupakan total jumlah penumpang yang tidak diizinkan melanjutkan perjalanan pada periode 6 sampai 14 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
VP Public Relation KAI, Joni Martinus, merinci dari jumlah tersebut, sebanyak 2.757 orang tidak membawa surat izin perjalanan. Selanjutnya, sebanyak 538 orang tidak membawa surat bebas COVID-19 yang masih berlaku.
"Pelanggan yang berangkat pada masa peniadaan mudik ini benar-benar memang memiliki kepentingan mendesak/non mudik dan telah kami verifikasi. Proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kami lakukan dengan teliti, cermat, dan tegas," kata Joni, Minggu (16/5).
Selama 9 hari masa peniadaan mudik (6 sampai 14 Mei 2021), KAI telah melayani 48.810 pelanggan non-mudik, atau rata-rata 5.423 pelanggan per hari.
Seorang penumpang tidur di stasiun kereta saat dia menunggu untuk naik kereta untuk mudik menjelang perayaan Idul Fitri, di Jakarta, Rabu (5/5). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
Joni mengatakan, rata-rata harian volume pelanggan tersebut turun 85 persen dibandingkan dengan rata-rata harian volume pelanggan saat masa pengetatan pra-larangan mudik pada 22 April sampai dengan 5 Mei 2021, yaitu sebanyak 36.435 pelanggan per hari.
ADVERTISEMENT
Penurunan volume pelanggan ini dikarenakan adanya kebijakan larangan mudik dari pemerintah, sehingga masyarakat yang hendak mudik menggunakan kereta api harus menunda perjalanannya.
"KAI mendukung kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik, di mana selama masa peniadaan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, KAI mengoperasikan 38 perjalanan KA Jarak Jauh hanya untuk melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah dan bukan untuk kepentingan mudik maupun balik lebaran," tutur Joni.