Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
3 BUMN Dibubarkan Jokowi, Nasib Karyawannya Bagaimana?
23 September 2021 9:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Keputusan pembubaran BUMN tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang telah diteken Presiden Jokowi pada tanggal 15 September 2021. Beleid tersebut juga telah diundangkan dan dicatat dalam Lembaran Negara oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal yang sama.
PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) yang bergerak di bidang logistik, digabungkan ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.
PT Pertani (Persero) yang merupakan penyedia benih dan pupuk bantuan pemerintah ini, digabungkan ke dalam PT Sang Hyang Seri (Persero) yang bergerak di bidang produksi dan penyediaan benih pertanian khususnya padi.
Sedangkan PT Perikanan Nusantara (Persero) atau Perinus digabungkan ke dalam PT Perikanan Indonesia (Persero) atau Perindo.
Bagaimana nasib para karyawan ketiga BUMN yang dibubarkan?
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menyatakan bahwa para karyawan ikut dialihkan seluruhnya. Karyawan PT Pertani misalnya, kini menjadi karyawan PT Sang Hyang Seri. Demikian juga karyawan Perinus, menjadi karyawan Perindo. Lalu karyawan BGR menjadi karyawan PPI.
"Mereka kan gabung, ya semua karyawannya gabung juga," kata Arya saat dihubungi kumparan, Kamis (23/9).
Arya memastikan, tidak ada PHK karyawan akibat pembubaran BUMN tanpa likuidasi ini. "Enggak ada (PHK)," tegasnya.