3 BUMN Tambang RUPS Hari Ini: ANTAM, TINS, PTBA

15 Juni 2023 6:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan listrik untuk tambang yang dipakai PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Foto: Dok. PTBA
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan listrik untuk tambang yang dipakai PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Foto: Dok. PTBA
ADVERTISEMENT
Tiga emiten pertambangan BUMN menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Kamis (15/6). Emiten tersebut antara lain PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, PT Timah Tbk (TINS), dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
ADVERTISEMENT
Mengutip keterbukaan informasi BEI, mata acara RUPS tiga emiten tersebut yakni penetapan penggunaan laba bersih termasuk pembagian dividen untuk Tahun Buku 2022. Rapat juga membahas persetujuan perubahan susunan pengurus perseroan.
Direksi PT Timah Tbk menjelaskan Danny Praditya menjabat selaku Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM), sehingga mengakibatkan ia selaku Komisaris TINS berakhir secara hukum terhitung sejak tanggal 21 Maret 2023.
“Sehubungan dengan hal-hal di atas maka perlu ditetapkan dalam RUPS perseroan mata acara perubahan pengurus perseroan,” tulis Direksi PT Timah Tbk, dikutip Kamis (15/6).
Adapun RUPST tiga BUMN Tambang tersebut digelar secara berurutan. RUPST Antam dimulai dari pukul 09.00 WIB-selesai, dilanjutkan RUPST PT Timah pada pukul 13.00-16.00 WIB, dan RUPST PT Bukit Asam Tbk (PTBA) pada pukul 16.00 WIB-selesai.
ADVERTISEMENT
Selain dividen dan pergantian pengurus, pemegang saham menyetujui persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian perseroan, persetujuan laporan pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan laporan tahunan keuangan dan pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan.
Mata acara lainnya yaitu penetapan tantiem untuk Direksi dan Dewan Komisaris perseroan Tahun Buku 2022 dan gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan Tahun Buku 2023.
“Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2023,” lanjut Direksi.
RUPST juga membahas pengesahan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum, dan persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan.
Terakhir, pemegang saham menyetujui pengukuhan (ratifikasi) atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (Permen BUMN).
ADVERTISEMENT