Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
3 Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah
4 Oktober 2024 17:53 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Jaminan Hari Tua (JHT ) selalu dijadikan jaring penyelamat bagi para pekerja saat berhenti bekerja atau tergulung gelombang PHK.
ADVERTISEMENT
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.
Klaim JHT sangatlah mudah. Agar klaim JHT dapat dicairkan dengan cepat, pastikan anda telah memenuhi syarat dan mengikuti tata cara berikut:
Klaim JHT via Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Bagi peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.
Pertama, peserta wajib melakukan registrasi dan pengkinian data.
Selanjutnya, lakukan klaim dengan langkah-langkah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Untuk mencegah kegagalan dalam proses verifikasi biometrik, pastikan anda melakukan hal-hal berikut saat melakukan foto:
Klaim JHT via Lapak Asik
Bagi yang memiliki saldo JHT di atas Rp10 juta, peserta juga tidak perlu datang ke kantor cabang. Peserta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) dengan mengikuti langkah berikut:
ADVERTISEMENT
Kantor Cabang
Selain melalui layanan digital, peserta juga bisa datang ke 324 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Peserta maupun ahli waris dapat melakukan klaim manfaat JKM dan JHT ke kantor cabang terdekat untuk mendapatkan layanan langsung dari petugas.
Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Mengutip dari kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta diimbau untuk menjaga privasi data pribadinya dengan tidak menggunakan jasa calo. BPJS Ketenagakerjaan menjamin bahwa seluruh proses klaim tersebut tidak dipungut biaya.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio
ADVERTISEMENT