Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

SPPT adalah dokumen resmi yang berisi informasi tentang besarnya pajak terutang atas tanah dan bangunan. Dulu, pengambilan SPPT harus datang langsung ke kantor pelayanan. Sekarang, cukup lewat perangkat digital yang lebih praktis, lebih hemat waktu.
Terdapat tiga cara yang bisa digunakan untuk mengakses SPPT PBB secara mudah dan cepat, yakni:
1. Dikirim Otomatis ke E-mail
Bagi yang sudah terdaftar, e-SPPT PBB akan dikirim langsung setiap tahun melalui alamat email yang telah didaftarkan. Cek kotak masuk secara berkala, atau coba lihat folder spam kalau belum muncul. Tanpa perlu login atau proses tambahan, surat pajak langsung bisa diakses hanya dalam beberapa klik.
2. Lewat Situs Pajak Online (dengan Login)
Apabila membutuhkan akses yang lebih lengkap, bisa langsung masuk ke laman: pajakonline.jakarta.go.id dengan cara:
Dengan login, seluruh riwayat dokumen juga bisa dicek dengan lebih rapi dan terorganisir.
3. Tanpa Login, Bisa Pakai PAJOL
Belum punya akun? Nggak masalah. Bapenda juga menyediakan fitur PAJOL (Pajak Online Jakarta) yang bisa diakses tanpa login di halaman: pajakonline.jakarta.go.id/esppt
Langkah-langkahnya juga sederhana:
Akses cepat, tanpa ribet.
Semua Bisa Diakses Kapan Saja
Tiga kanal ini dirancang agar masyarakat punya lebih banyak pilihan dan fleksibilitas dalam mengurus kewajiban pajak. Nggak perlu antre, nggak terikat jam operasional kantor. Semuanya bisa dilakukan dari rumah, kantor, atau bahkan saat bepergian.
Bapenda DKI Jakarta terus berinovasi demi memberikan layanan perpajakan yang lebih modern dan efisien. Semakin mudah akses informasi pajak, semakin besar pula kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan Jakarta.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio