3 Fakta Ditangkapnya Putra Siregar, Selebgram yang Jual HP Ilegal

29 Juli 2020 8:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik PS Store, Putra Siregar. Foto: Instagram/@putrasiregarr17
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik PS Store, Putra Siregar. Foto: Instagram/@putrasiregarr17
ADVERTISEMENT
Putra Siregar menjadi buah bibir perbincangan jagat maya, kemarin (28/7). Putra Siregar merupakan pedagang ponsel besar sekaligus selebgram. Tak tanggung-tanggung berbagai kalangan artis hingga selebgram kerap muncul dalam promosi produknya.
ADVERTISEMENT
Putra Siregar memiliki toko dengan nama yang cukup dikenal anak-anak muda, yaitu PS Store. PS Store dikenal sebagai toko ponsel yang menjual di bawah harga pasaran.
Namun Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta akhirnya menemukan dugaan penjualan ponsel ilegal miliknya. Dalam hal ini, PS diduga melanggar pasal 103 huruf d Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Berikut kumparan merangkum 3 fakta ditangkapnya Putra Siregar pedagang hp ilegal:

Bea Cukai Sita Aset PS Store Rp 1,3 M karena Diduga Jual Hp Ilegal Sejak 2017

Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta menemukan dugaan pelanggaran perdagangan HP ilegal milik PS Store.
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Bea Cukai Kanwil Jakarta, Ricky M Hanafie, menjelaskan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sejak tahun 2019. Lalu pada 23 Juli 2020, PS Store telah resmi sebagai tersangka.
Ilustrasi HP ilegal yang disita Bea Cukai. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
ADVERTISEMENT
"Kemudian pada 23 Juli 2020 telah diserahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari. total 190 unit hp. Tersangka selama proses penyelidikan dan penyidikan hingga tahapan serah terima senantiasa kooperatif dan menggunakan protokol COVID-19," ungkapnya kepada kumparan, Selasa (28/7).
Ricky menuturkan, Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal. Tersangka berinisial PS atau Putra Siregar telah diserahkan beserta barang bukti, antara lain 190 handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.
Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan atau penghasilan PS yang disita di tahap penyidikan, kemudian akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai, Rp 50.000.0000, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000
ADVERTISEMENT

Putra Siregar Sudah Diintai Bea Cukai Sejak 2019

Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Bea Cukai kanwil DKI Jakarta, Ricky M Hanafie menjelaskan penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah dilakukan sejak tahun 2019. Lalu pada 23 Juli 2020 kemarin, Pemilik PS Store, Putra Siregar telah resmi sebagai tersangka.
“Iya (Putra Siregar) yang patut diduga adanya pelanggaran tindak pidana kepabeanan berupa HP ilegal,” katanya kepada kumparan, Selasa (28/7).
Pemilik PS Store, Putra Siregar bersama Atta Halilintar. Foto: Instagram/@putrasiregarr17
Ia menegaskan kedepannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.
Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta mengusut dugaan kasus jual beli handphone secara ilegal di wilayah Jakarta Timur. Kasus ini menjerat seorang pengusaha bernama Putra Siregar (PS), yang disebut-sebut sebagai pemilik gerai handphone PS Store di Condet. PS pun telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

Putra Siregar, Pemilik PS Store, Terancam Bui 8 Tahun dan Denda Rp 5 M

Putra Siregar diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Kasus dugaan jual beli handphone ilegal ini akhirnya viral di media sosial. Pasalnya, PS Store selama ini dikenal sebagai toko yang kerap menjual handphone berbagai jenis, khususnya iPhone dengan harga yang miring dari pasaran.
Gerai ini disebut-sebut memiliki sejumlah cabang di kota-kota besar, termasuk Batam. Namun pusatnya berada di Jalan Condet, Jakarta Timur. Di Instagram, akun PS Store juga kerap meng-endorse sejumlah artis ternama untuk mempromosikan produk mereka.
ADVERTISEMENT
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengatakan Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana kepabeanan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, pada Kamis (23/7). Dalam waktu dekat, kasus dugaan peredaran barang ilegal itu akan segera disidang.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah menerima pelimpahan berkas dari Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta. Karena pengadministrasi ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, maka kelengkapan administrasi dilakukan di sini," katanya kepada wartawan di Kejari Jaktim, Selasa (28/7).