Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (KPSPBI) mencatat ada sebanyak 450 pekerja PT Fast Food Indonesia Tbk, pemegang hak waralaba tunggal KFC di Indonesia, yang saat ini dirumahkan. Berikut fakta-faktanya:
ADVERTISEMENT
Karyawan Dipotong Gaji Sampai 50 Persen
Koordinator SPBI KFC, Anthony Matondang menceritakan, KFC mengeluarkan memo pada awal April 2020 terkait kabar para pekerja gerai yang bakal dirumahkan. Selama masa itu, kata dia, para pekerja akan mengalami pemotongan gaji sebesar 30-50 persen.
"Selama dirumahkan, akan ada pemotongan 30 persen untuk karyawan yang gajinya di bawah Rp 3 juta dan 50 persen untuk yang di atas Rp 3 juta, kawan-kawan staf yang dipekerjakan Maret atau April ke depan otomatis dilakukan pemotongan skema ada 30 persen ada 50 persen," ujar Anthony saat pers konferensi pers online, Selasa (14/4).
Karyawan KFC Merasa Tak Diberi Kejelasan
Di satu sisi, Anthony menambahkan, perusahaan dalam hal itu tidak memberikan sosialisasi yang cukup serta tidak memberikan kejelasan proses perumahan.
ADVERTISEMENT
Padahal menurutnya, pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja telah menjamin perlindungan pada buruh dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan COVID-19 .
"450 pekerja PT Fast Food dirumahkan hingga waktu yang tidak ditentukan. Dilakukan sepihak oleh perusahaan," kata dia.
Tuntutan Karyawan KFC
Atas yang terjadi pada karyawan, pihaknya mendesak beberapa hal di antaranya:
1. Pengawas Ketenagakerjaan menindak tegas PT Fast Food Indonesia (KFC) yang melanggar ketentuan perlindungan upah sebagaimana diatur dalam UUK 13 Tahun 2003, yaitu kewajiban untuk membayar upah seluruh pekerja yang dirumahkan senilai 100 persen sebagaimana upah yang diterima saat bekerja.
2. Pemerintah memastikan perusahaan PT Fast Food Indonesia menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penularan COVID-19 di area kerja.
ADVERTISEMENT
3. Perusahaan PT. Fast Food Indonesia segera melaksanakan test kesehatan (Rapid Test dan Swab Test) kepada seluruh pekerja.
Respons Manajemen KFC
Merespons hal itu, Direktur PT Fast Food Indonesia, Justinus Dalimin Juwono, menjelaskan bahwa karyawan dirumahkan karena banyak gerai KFC tidak boleh beroperasi selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Misalnya gerai KFC di mal.
"Karena peraturan daerah yang menetapkan, karena COVID-19 yang sedang terjadi di negara kita," ujar Justinus ketika dikonfirmasi kumparan, Selasa (14/4).
Pihaknya pun menjanjikan, para karyawan tersebut akan dipekerjakan kembali setelah pandemi corona berakhir.
"(Mereka) Bekerja lagi kalau suasana COVID-19 ini dinyatakan oleh pemerintah telah pulih kembali," kata dia.
Sementara soal tuduhan langkah manajemen KFC yang tak memberikan sosialisasi perumahan, Justinus menyebut, pihaknya telah mengikuti prosedur yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Tentu saja, kan melalui serikat pekerja disampaikannya," pungkas dia.