3 Fakta soal Larangan Pakai Kantong Plastik di Pasar dan Mal Jakarta

8 Januari 2020 7:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi sampah kantong plastik. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi sampah kantong plastik. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Setelah direncanakan setahun lebih, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
ADVERTISEMENT
Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditandatangani Anies pada 27 Desember 2019 ini melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai bagi seluruh pelaku usaha. Adanya Pergub tersebut tentu menjadi salah satu upaya Pemprov DKI dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai.
Lalu, apa saja yang saat ini perlu diketahui mengenai Pergub tersebut? Berikut kumparan rangkum:
- Denda hingga Rp 25 Juta
Penerbitan Pergub ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Andono Warih.
"Betul sudah ditetapkan Pergub tersebut," kata Andono saat dikonfirmasi, Senin (6/1) malam.
Dalam pergub tersebut, dijelaskan tujuan aturan ini dikeluarkan karena ingin mengurangi sampah plastik dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan terwujudnya lingkungan bersih serta nyaman.
Tasini, produk tas lipat Alfamart pengganti kantong plastik. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Aturan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan ini akan berlaku di setiap usaha, seperti pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat yang dikelola pemerintah. Ketentuan ini seperti tertulis dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2).
ADVERTISEMENT
"(1) Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. (2) Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai," tulis pasal tersebut.
Pelaku usaha kini juga diminta tak lagi menyediakan kantong plastik di tempat usahanya. Tertulis dalam Pasal 6 ayat (2) poin b bahwa pelaku usaha dapat menyediakan secara tidak gratis kantong belanja ramah lingkungan di dekat kasir.
"Penyediaan kantong plastik sekali pakai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat digunakan untuk mewadahi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apa pun," tulis Pasal 10 ayat (2).
Tentu, pelaku usaha diminta juga ikut sosialisasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada konsumen. Termasuk dampak-dampak negatif penggunaan kantong plastik sekali pakai.
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI lewat Dinas Lingkungan Hidup akan memantau dan mengawasi penerapan Pergub ini di lapangan. Bagi pelaku usaha yang telah menerapkan penggunaan ini, maka Pemprov DKI akan memberikan keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha mereka.
Lebih lanjut, Pemprov DKI juga menyiapkan sanksi administratif kepada pengelola dan pelaku usaha yang tidak menjalankan aturan ini. Jika ketahuan masih menggunakan plastik, maka siap-siap dikenakan denda Rp 5-25 juta.
- Berlaku Juli 2020
Pergub plastik mulai berlaku pada Juli 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aturan ini merupakan upaya dari Pemprov DKI Jakarta untuk membuat masyarakat tersadar akan ancaman perubahan iklim.
“Itu nanti butuh penjelasan lebih lengkap, ini bukan antisipasi, tapi bagian dari kita menyadari perubahan lingkungan yang luar biasa dan salah satu kontributornya adalah plastik-plastik,” kata Anies usai menghadiri Rakor Tingkat Menteri di Kemenko-PMK, Jakarta Pusat, Selasa (6/1).
ADVERTISEMENT
Anies mengatakan memang tidak semua plastik menyebabkan masalah lingkungan. Ada beberapa produk yang menggunakan plastik dan bisa didaur ulang.
Oleh karena itu, Anies mengatakan dalam Pergub 142 tersebut turut mengatur pengelolaan limbah plastik.
Tasini, produk tas lipat Alfamart pengganti kantong plastik. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
- Tahap Sosialisasi Selama 6 Bulan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, peraturan tersebut akan berjalan efektif enam bulan setelah diundangkan.
“Kalau baca pergubnya itu, enam bulan sejak diundangkan. Diundangkannya kan 31 Desember 2019, enam bulan itu waktunya sosialisasi. Per 1 Juli efektif berlaku,” kata Andono saat dihubungi, Selasa (7/1).
Andono mengatakan, sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja. Pihak swalayan atau supermarket pun punya kewajiban melaksanakan sekaligus mensosialisasikan peraturan ini.
ADVERTISEMENT
Jika setelah berlaku efektif masih ada pelaku usaha yang menyediakan kantong plastik, maka Pemprov DKI akan memberikan sanksi.
“Ada sanksinya, sanksinya bertingkat. Bentuknya administratif, dari teguran tertulis, uang paksa, sampai hal itu enggak diindahkan juga. Ada pembekuan izin sampai pencabutan izin, sanksinya tercantum dalam pergub itu,” ucap Andono.
Ia berharap dengan diterapkannya aturan ini penggunaan plastik di wilayah Jakarta bisa ditekan. Sebab, menurut Andono, sampah plastik menyumbang 14 persen sampah yang berserakan.