Kumparan Logo

3 Jenis Uang yang Dapat Ditukar ke BI Sebelum Dinyatakan Tak Laku Lagi

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas sedang menata uang di Bank Indonesia (Foto: Aditia Noviansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas sedang menata uang di Bank Indonesia (Foto: Aditia Noviansyah)

Bank Indonesia (BI) menarik 4 jenis uang kertas rupiah dari peredaran. Keempat jenis uang kertas itu adalah pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 tahun edar (TE) 1999, serta pecahan Rp 20.000 dan Rp 10.000 TE 1998.

Uang jenis tersebut tidak akan dapat lagi digunakan atau tak laku lagi, setelah 31 Desember 2018. Dalam sisa waktu 6 bulan ini, Bank Indonesia memberi kesempatan kepada masyarakat yang masih memiliki uang jenis tersebut, untuk menukarkannya ke kantor BI terdekat.

"Silakan datang ke kantor BI terdekat, nanti kasir BI akan memeriksa apakah uang yang akan ditukar asli atau tidak. Sepanjang asli tentunya akan ditukar dengan uang rupiah yang sama 1:1," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Agusman kepada kumparan, Senin (25/6).

Mengutip laman resmi Bank Indonesia, yakni bi.go.id, ada 3 alasan yang membuat bank sentral itu menyatakan uang jenis tertentu tak lagi berlaku. Namun apa pun alasannya, dengan syarat-syarat tertentu, masyarakat dapat menukarkannya dengan uang yang masih berlaku. Ketiga alasan tersebut adalah:

1.Uang Lusuh atau Uang Cacat Yang masuk kategori ini adalah uang yang kusut, buram sehingga bagian-bagian tertentunya samar, ditambal selotip, mengandung tulisan/coretan/stempel. Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.

2. Uang yang Dicabut dan Ditarik dari Peredaran Yang masuk kategori ini, uang yang oleh BI memang sudah dinyatakan tak berlaku lagi. Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

3. Uang Rusak Yang masuk kategori ini adalah uang sobek, terpotong, terbakar, bolong. Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rusak.

Pemusnahan uang rusak meningkat (Foto: Antara/Oky Lukmansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan uang rusak meningkat (Foto: Antara/Oky Lukmansyah)

Masyarakat yang memiliki uang dalam 3 kondisi itu, dapat menukarkannya ke kantor BI, untuk mendapat pergantian 1:1. Artinya, selembar uang rupiah akan diganti dengan selembar uang rupiah yang sama dalam kondisi yang baik.

Namun yang harus diperhatikan, uang yang ditukar secara umum ( Dua pertiga bagiannya) masih dapat dikenali.