Kumparan Logo

3 Kebijakan Luhut sebagai Plt Menhub Terkait Corona: soal Ojol sampai Bandara

kumparanBISNISverified-green

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019).
 Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Panjaitan, ditugaskan menjabat Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan (Plt Menhub).

Jabatan tersebut dipercayakan oleh Presiden Jokowi kepada Luhut lantaran Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dinyatakan positif terjangkit virus corona pada 9 Maret 2020.

Sebulan menjabat sebagai Plt Menhub, setidaknya sudah 3 kebijakan yang dikeluarkan Luhut terkait pengaturan transportasi selama masa penanganan COVID-19. Mulai dari penundaan terhadap rencana Pemprov DKI Jakarta menyetop operasional bus dari dan menuju Jakarta, hingga membolehkan ojek online mengangkut penumpang.

Berikut 3 kebijakan yang dikeluarkan Luhut sebagai Plt Menhub:

Tunda Rencana Pemprov DKI Jakarta Menyetop Bus dari dan Menuju Ibu Kota

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda rencana Pemprov DKI Jakarta untuk melarang operasional bus dengan trayek asal dan tujuan Jakarta.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan penghentian sementara bus di wilayah Jabodetabek mulai Senin (30/3) pukul 18.00 WIB demi mencegah penyebaran virus corona.

Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Operasional bus yang rencananya dihentikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta yakni bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan bus pariwisata.

Jubir Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kemenhub menunda rencana pelarangan tersebut, bukan membatalkan.

"Sebenarnya tidak membatalkan, tapi menunda penutupan bus AKAP dari DKI Jakarta," ujar Adita saat dikonfirmasi kumparan, Senin (30/3).

Menurutnya, keputusan tersebut sesuai dengan arahan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang saat ini merangkap Plt Menteri Perhubungan. Langkah itu dilakukan untuk menunggu kajian terlebih dahulu, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas hari ini.

Surati Mendagri Tito, Imbau Kepala Daerah Tak Tutup Bandara dan Transportasi

Luhut juga menyurati Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memastikan layanan transportasi di seluruh daerah tetap berjalan di tengah wabah virus corona. Seluruh kepala daerah akan diimbau untuk tidak menutup pelayanan transportasi.

"Mohon kiranya menteri (Tito) dapat menyampaikan kebijakan tersebut kepada kepala daerah di seluruh Indonesia serta mengimbau agar tidak melakukan penutupan fasilitas transportasi yang berada pada wilayahnya," bunyi surat Kemenhub yang ditandatangani Luhut, Senin (6/4).

Turis Asing di Terminal Kedatangan Internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Luhut mengatakan, fasilitas transportasi seperti bandar udara, pelabuhan, terminal, stasiun dan prasarana transportasi lainnya merupakan objek vital nasional. Jika daerah ingin menutup layanan transportasi, operasional penghentian harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Luhut berharap TNI-Polri mengawal pelayanan transportasi di berbagai daerah. Meski pelayanan tetap berjalan, Luhut meminta peningkatan pengamanan dan pengawasan pergerakan orang atau barang oleh pengelola prasarana transportasi sesuai SOP.

Terbitkan Permenhub Atur Moda Transportasi saat Corona, Termasuk Membolehkan Ojol Angkut Penumpang

Kebijakan yang terbaru, Luhut menerbitkan Permenhub tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Draf Permenhub yang diterima kumparan dibenarkan oleh Jubir Plt Menhub, Adita Irawati.

"Iya, sahih," ujar Adita kepada kumparan, Minggu (12/4).

Draf Permenhub sebanyak 71 halaman itu ditetapkan di Jakarta pada 9 April lalu dan sudah diundangkan pada hari yang sama oleh Kemenkumham.

Permenhub ini mengatur teknis pelaksanaan operasional moda transportasi selama wabah virus corona. Misalnya, soal ojek online yang tetap bisa membawa penumpang dengan beberapa syarat. Kemudian, ada juga pasal yang mengatur soal mudik, termasuk bahwa seluruh pemudik nantinya akan menjadi Orang Dalam Pengawasan (ODP) jika sudah sampai di kampung halaman.

Permenhub tersebut juga mengatur mengenai jumlah penumpang bus atau kereta yang membawa pemudik. Tak hanya itu, Permenhub juga mengatur tata cara mudik dengan mobil pribadi.

*****

kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!