3 Kebijakan Mendag yang Jadi Kontroversi di Tengah Pandemi

Di tengah pandemi corona, beberapa kebijakan yang dibuat Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menuai kontroversi.
Yang terbaru, Agus menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Permendag No.40/2020 itu langsung mendapat protes dari para eksportir batu bara dan CPO.
Pekan lalu, Agus juga mendapat sorotan karena disebut-sebut oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam masalah anjloknya harga ayam. Selain itu, melambungnya harga gula dinilai banyak pihak terjadi karena keterlambatan impor.
Berikut rangkuman dari kumparan, Selasa (21/4):
Aturan Wajib Kapal Nasional untuk Eksportir Batu Bara dan CPO
Melalui Permendag No.40/2020, Agus Suparmanto mewajibkan eksportir batu bara dan minyak kelapa sawit (CPO), importir beras, dan barang pengadaan pemerintah untuk menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional. Kewajiban penggunaan kapal nasional berlaku untuk penggunaan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 deadweight tonnage (DWT). Eksportir masih boleh mengirim barangnya menggunakan kapal asing jika volumenya di atas 15 ribu DWT.
Tetapi meski aturan kewajiban penggunaan kapal nasional hanya diberlakukan kepada angkutan dengan kapasitas sampai 15.000 DWT, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) tetap menilai ketentuan tersebut menghambat sebagian ekspor ke beberapa negara.
APBI memperkirakan 5 persen ekspor batu bara akan terhambat jika diwajibkan menggunakan kapal nasional. Untuk diketahui, produksi batu bara Indonesia pada 2019 mencapai 610 juta ton, sebanyak 472 juta ton di antaranya diekspor. Maka 5 persen dari ekspor batu bara dalam setahun sekitar 23,6 juta ton.
"Secara volume diperkirakan tidak lebih dari 5 persen dari total ekspor kita. Ada ekspor thermal coal ke Singapura, Filipina, Myanmar, Vietnam, Malaysia, ada juga yang semisoft coking coal (non-thermal) yang ke Jepang. Aturan tersebut masih belum memenuhi aspirasi dari eksportir batu bara agar ekspor tidak terganggu dan tidak muncul beban biaya tambahan," kata Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia kepada kumparan, Senin (20/4).
Ia menjelaskan, Permendag No.40/2020 bakal menimbulkan tambahan biaya tambahan bagi eksportir. Sebab, selama ini ekspor batu bara menggunakan skema Free on Board (FOB). Biaya untuk asuransi ditanggung oleh pembeli di luar negeri.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) juga memprotes Permendag No.40/2020. Sekjen Gapki, Kanya Lakshmi Sidarta, meminta pemberlakuan kewajiban penggunaan kapal dan asuransi nasional ditunda atau bahkan dibatalkan agar tidak menghambat ekspor CPO.
Mentan Sebut Mendag Lamban Antisipasi Anjloknya Harga Ayam
Kementerian Pertanian (Kementan) membahas persoalan pangan bersama Komisi IV DPR RI melalui rapat virtual, Kamis (16/4). Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo memaparkan beberapa persoalan pangan yang tengah dihadapi Indonesia. Salah satunya harga ayam yang anjlok.
Syahrul menuturkan bahwa persoalan stabilitas harga pangan sebenarnya bukan ranah Kementan. Tugas Kementan adalah menggenjot produksi pangan. Sedangkan masalah distribusi, rantai pasokan, dan stabilitas harga adalah urusan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Namun, ia menilai jika menunggu intervensi kebijakan dari Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, maka harga ayam akan semakin anjlok.
"Kalau saya menunggu Menteri Perdagangan (Agus Suparmanto) untuk mengatur stabilisasi harga, harga akan jatuh" tegasnya di depan Komisi IV DPR RI.
Syahrul menyampaikan secara terang-terangan tupoksi kerja Kementerian Pertanian dalam rangka stabilitas ketersediaan pangan, sebetulnya tidak sampai intervensi harga pangan di pasaran.
"Saya ingin sampaikan, sebenarnya begini urusan stabilisasi harga bukan tupoksi kita. Sebenarnya tupoksi yang ada di kementerian lain. Tetapi kalau kami biarkan ini terus terjadi maka harga akan hancur totally di bawah," ungkapnya.
Sejauh ini Kementan telah berupaya untuk melakukan intervensi dalam skala kecil untuk mempermudah ketersediaan pangan melalui Toko Tani. Meski demikian, Toko Tani tidak memiliki kekuatan yang besar dalam meredam gejolak harga di pasaran.
Harga Gula Melambung karena Keterlambatan Impor
Harga gula pasir meroket di tengah pandemi corona. Pada awal bulan ini, harga gula sempat menembus Rp 20.000 per kilogram (kg). Jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), yaitu Rp 12.500 per kg.
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih membeberkan, kenaikan harga gula yang tajam ini salah satunya karena pemerintah telat melakukan impor.
“Salah satu kajian internal kami menemukan bahwa ada persoalan terkait dengan mahalnya harga gula di masyarakat. Lonjakan dapat terjadi karena permasalahan data produksi nasional yang kurang tepat, hambatan logistik di masa wabah COVID-19, dan perilaku pelaku usaha sendiri,” ungkap Guntur dalam video conference, Rabu (8/4).
Guntur menjelaskan, kebutuhan gula nasional hingga Lebaran tahun ini dapat mencapai 1,14 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 650 ribu ton dipenuhi stok akhir tahun lalu, sementara sisanya sekitar 500 ribu ton diperoleh dari impor.
Sayangnya, surat persetujuan impor (SPI) terlambat dikeluarkan. Kementerian Perdagangan memang telah mengeluarkan Surat Perizinan Impor (SPI) sebesar 438,8 ribu ton untuk gula kristal merah yang digunakan sebagai bahan baku gula kristal putih untuk konsumsi. Namun surat tersebut baru diterbitkan pada 3 Maret 2020 lalu.
“SPI-nya baru terbit di Maret, untuk 400.000 ton lebih. Tentunya dari SPI butuh waktu realisasi. Karena itu memang tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, penerbitan SPI memang tergolong telat,” ujar Guntur.
Padahal menurut Guntur, jumlah kuota impor gula yang tertera dalam SPI seyogyanya terbilang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun karena penerbitan SPI terlambat, realisasi impor masih minim hingga saat ini.
