Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
3 Poin Penting Revisi Pajak Mobil Mewah yang Berlaku di 2021
12 Maret 2019 9:36 WIB
Diperbarui 20 Maret 2019 20:07 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tengah menggodok aturan mengenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
ADVERTISEMENT
PPnBM diberlakukan agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi, mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak (BKP) mewah, memberikan perlindungan pada produsen lokal dan mengamankan penerimaan negara.
Sebelumnya, penentuan tarif PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017. Tarif PPnBM pun bervariasi dari 10 persen hingga 125 persen, sesuai dengan klasifikasi kendaraan bermotor.
Berikut 3 poin penting mengenai aturan PPnBM yang tengah digodok pemerintah bersama Komisi XI DPR RI:
1. Mobil Rendah Emisi Pajaknya Lebih Rendah
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengusulkan, pengenaan PPnBM akan berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2. Sementara pada aturan yang ada saat ini masih berdasarkan kapasitas mesin.
ADVERTISEMENT
"Usulan perubahannya perhitungan PPnBM tidak kapasitas mesin, tapi konsumsi bahan bakar dan emisi CO2. Semakin dia hemat bahan bakar dan rendah emisi, maka PPnBM akan semakin rendah," ujarnya.
Selain itu, nantinya pengelompokkan kapasitas mesin kendaraan bermotor hanya akan dibagi dalam dua kelompok, yaitu di bawah atau sampai 3.000 cc dan di atas 3.000 cc. Selanjutnya pada aturan yang bari, tipe kendaraan tak akan dibedakan berdasarkan sedan dan nonsedan seperti saat ini.
2. Mobil Listrik Bakal Bebas Pajak Barang Mewah
Pemerintah berencana menetapkan tarif PPnBM pada mobil listrik mencapai 0 persen. Sebab mobil listrik tergolong dalam kendaraan yang tidak mengeluarkan emisi CO2.
"Kami sampaikan program ini, bentuk insentif yang listrik bisa PPnBM nol persen," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
Sementara itu mobil mewah dengan kapasitas mesin tinggi di atas 5.000 cc, seperti Lamborghini, dipastikan akan tetap dikenakan tarif pajak barang mewah sebesar 125 persen seperti skema saat ini.
"Kalau mobil yang sangat besar cc-nya atau sangat mewah, tetap memberikan 125 persen (PPnBM), Lamborghini dan lain-lain yang tidak perlu diturunkan, karena efek persepsi dan keadilan," jelasnya.
3. Aturan Baru Pajak Mobil Mewah Berlaku di 2021
Pemerintah memastikan aturan baru PPnBM akan berlaku di 2021. Adapun aturan baru itu tak langsung diberlakukan karena akan memberikan sosialisasi terlebih dulu ke pelaku industri.
"Jadi untuk timing baru akan berlaku 2021. Kita sudah melakukan konsultasi pelaku industri secara intensif. Tujuannya memberikan waktu kepada para industri untuk memiliki adjustment," ujar Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
Dia meyakini ketika aturan ini diberlakukan, PPnBM yang diterima pemerintah akan semakin banyak.
Dengan proyeksi pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor domestik sesuai target Kemenperin yakni 1,25 juta unit di 2020, maka penjualan kendaraan bermotor di 2021 diproyeksikan menjadi 1,33 juta unit, dengan penerimaan PPnBM kendaraan bermotor sebesar Rp 29,5 triliun.
Sementara di 2022, penjualan kendaraan bermotor akan mencapai 1,41 juta unit dan PPnBM sebesar Rp 32,2 triliun dengan skema baru.
Perhitungan tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan memakai skema atau aturan saat ini. Pada 2021, penjualan kendaraan bermotor diperkirakan hanya 1,19 juta unit dan PPnBM sebesar Rp 26,2 triliun. Di 2022, proyeksi penjualan kendaraan hanya akan mencapai 1,22 juta dengan penerimaan PPnBM sebesar Rp 27,8 triliun.
ADVERTISEMENT
"Sesudah kita analisa, apabila kita gunakan skema kebijakan yang baru, maka penerimaan negara kita dari pajak ini PPnBM akan lebih tinggi dibandingkan dengan aturan lama," imbuhnya.