31 Maret Batas Akhir Lapor Pajak, Begini Langkah-langkah Mengisinya

28 Januari 2019 10:46 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mesin nomor antrian. (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mesin nomor antrian. (Foto: Abdul Latif/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sebentar lagi masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kewajiban pajak 2018 akan berakhir. Adapun batas akhir waktu pelaporan yakni 31 Maret 2019.
ADVERTISEMENT
Saat ini wajib pajak dapat melaporkan SPT pajak tahunan secara online.
Berikut kumparan merangkum langkah-langkah pelaporan SPT tahunan secara online:
Pertama, wajib pajak harus mengisi form Electronic Filling Identification Number (EFIN) melalui website pajak.go.id.
"Atau ketik di google dengan kata kunci EFIN form, pastikan hasil dari website pencarian sesuai dengan alamat resmi yaitu pajak.go.id," kata salah satu petugas pelayanan pajak Ledya Azizah kepada kumparan saat ditemui di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Kedua, khusus bagi wajib pajak yang baru pertama kali melaporkan SPT, wajib membawa fotokopi KTP dan NPWP sebanyak satu lembar. Selain itu, jangan sampai lupa untuk membawa surat bukti potong pajak perusahaan sebagai pelengkap pengisian form SPT.
ADVERTISEMENT
"Untuk orang yang pertama kali melapor meskipun online wajib untuk pergi ke kantor pelayanan pajak terdekat ya, untuk mengisi form awal atau aktivasi EFIN," lanjutnya.
Suasana Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Jakarta Selatan. (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Jakarta Selatan. (Foto: Abdul Latif/kumparan)
Ketiga, setelah selesai mengisi form EFIN, selanjutnya wajib pajak akan mendapatkan nomor EFIN. Nomor ini berfungsi sebagai password saat kita akan mengisi SPT melalui website djponline.pajak.go.id.
"Ini nomor jangan sampai ketahuan orang lalin. Takutnya nanti orang lain bisa tahu mengenai laporan pajak (termasuk penghasilan) wajib pajak," katanya.
Keempat, setelah mendapatkan nomor EFIN, maka wajib pajak bisa langsung log in melalui website djponline.pajak.go.id untuk masuk dan mengisi SPT.
"Nantinya ada dua jenis SPT. SPT jenis pertama untuk karyawan (pekerja formal), sementara SPT kedua untuk freelancer (pekerja non-formal)," lanjutnya.
Menu Layanan DJP Online. (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menu Layanan DJP Online. (Foto: Abdul Latif/kumparan)
Selanjutnya setelah semua form SPT diisi, maka wajib pajak akan mendapatkan laporan melalui email sebagai bukti pelaporan pajak. Selain itu, Ledya menyarankan agar tetap menyimpan nomor EFIN untuk pelaporan pajak di tahun berikutnya.
ADVERTISEMENT
"Karena untuk tahun depan biar enggak lupa lagi nomor EFIN-nya jadi langsung bisa log in. Untuk pelaporan tahun depan wajib pajak tidak lagi harus berkunjung ke kantor pelayanan pajak terdekat. Karena itu khusus bagi pelapor yang sebelumnya belum pernah melapor SPT," tutupnya.
Sebagai tambahan, kantor pelayanan pajak buka Senin-Jumat sejak pukul 07.30 - 16.00 WIB. Sementara Sabtu dan Minggu tutup.