36 Emiten Berencana Buyback Saham Tanpa RUPS, 25 Sudah Merealisasikan
·waktu baca 2 menit

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS menjadi salah satu kebijakan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat kondisi pasar saham sedang tertekan beberapa bulan lalu. Sampai saat ini tercatat sudah ada 36 emiten yang sudah berencana melakukan hal tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi menjelaskan jumlah emiten tersebut merupakan jumlah emiten yang tercatat sampai 8 Mei 2025 lalu dengan perkiraan alokasi dana buyback sebesar Rp 17,43 triliun. Dari jumlah emiten tersebut, beberapa emiten juga sudah tercatat melakukan buyback.
“Di mana 25 di antaranya telah melakukan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp 1,27 triliun,” kata Inarno dalam keterangan tertulis, Senin (2/6).
Inarno juga mengungkap berdasarkan penilaian OJK, kebijakan buyback saham tanpa RUPS merupakan langkah kebijakan yang efektif untuk diambil saat pasar berfluktuasi signifikan.
“Kebijakan ini dikeluarkan dengan harapan, Emiten dapat memberikan guidance dan market confidence bagi investor di pasar melalui aksi korporasi buyback tanpa RUPS yang mereka lakukan,” ujarnya.
Ia juga menuturkan sejatinya keputusan emiten untuk melakukan buyback saham tanpa RUPS dan nilai realisasinya pada dasarnya merupakan kebijakan internal Emiten tanpa adanya intervensi OJK maupun Self-Regulatory Organization (SRO).
Selain itu kebijakan ini juga memiliki rujukan yakni POJK 13 tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan POJK 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Inarno menjelaskan OJK juga akan terus mengawasi keterbukaan informasi dalam pelaksanaan kebijakan buyback tanpa RUPS yang dilakukan oleh emiten.
“Dengan tujuan agar dalam pelaksanaan aksi korporasi tersebut investor tetap terlindungi dengan mendapatkan informasi yang transparan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Inarno.
