37 Bank Belum Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun, Bisa Jadi BPR?
·waktu baca 1 menit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sebanyak 37 bank umum belum memenuhi ketentuan modal inti sebesar minimal Rp 3 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, 37 bank umum ini mencakup 24 bank umum dan 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD).
"Kami optimistis target ini tercapai. 13 BPD masih dalam proses konsolidasi dan pemenuhan modal minimum," ujar Dian dalam konferensi pers di Gedung MRP Jakarta, Senin (5/9).
Dian mengatakan, dalam pemenuhan proses konsolidasi, bentuk kegiatan usaha bank pada rencana peleburan tidak meningkatkan skala usaha secara signifikan.
"Beberapa bank jelas melakukan konsolidasi, dan ada investor asing menentukan ketertarikan untuk masuk bank," katanya. Ia menyebut, OJK terus memonitor dalam waktu yang tidak lama lagi. OJK terus mendorong proses konsolidasi pada 13 BPD tercapai.
"Kita tidak akan mundur (dari aturan inti) Rp 3 triliun. Apabila jika tidak tercapai akan kita downgrade ke Bank Prekreditan Rakyat (BPR), namun masih belum final," sambungnya.
Dian mengaku OJK telah memanggil bank-bank tersebut untuk pemenuhan modal inti. Konsolidasi terus diupayakan agar target modal inti pada akhir tahun bisa tercapai.
