4,93 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Imbau Warga Tidak Menunda

23 Februari 2025 22:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 21 Februari 2025, total Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang telah disampaikan mencapai 4,93 juta SPT. Jumlah tersebut terdiri dari 4,78 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 146 ribu SPT Tahunan wajib pajak badan.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 31 Maret 2025. Sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2025.
“Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan maka sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu bagi WP orang pribadi dan Rp 1 juta bagi WP badan,” kata Dwi kepada kumparan, Sabtu (22/2).
Dwi mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan. Guna menghindari kendala teknis menjelang tenggat waktu.
“Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujar Dwi.
ADVERTISEMENT
DJP juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya tanpa harus datang ke kantor pajak. Dengan demikian, kepatuhan perpajakan tetap dapat terjaga dengan lebih efektif dan efisien.