4 Bulan Berlalu, Kelangkaan Minyak Goreng Tak Kunjung Usai
·waktu baca 5 menit

Masalah minyak goreng sudah empat bulan tak kunjung usai. Saat ini ketika harganya berhasil ditekan justru pasokannya yang menjadi langka di pasaran. Pemerintah juga telah mengambil berbagai kebijakan mulai dari penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) sampai Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Berikut adalah rangkuman dari perkembangan masalah minyak goreng di dalam negeri yang dimulai akhir tahun lalu ketika harganya masih tinggi sampai dengan saat ini yang pasokannya justru menjadi langka.
Harga Minyak Goreng Rp 20.000 per Liter
Harga minyak goreng sempat menyentuh Rp 20.000 per liter pada Desember 2021. Padahal, saat itu terjadi tren penurunan harga crude palm oil (CPO) di pasar global. Tercatat saat itu CPO berada di level Rp 13.120 per kg.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga menjelaskan bahwa kenaikan minyak goreng tersebut bukan karena pasokannya yang langka. Saat itu memang pasokan minyak goreng tersedia di mana-mana baik pasar tradisional maupun ritel modern.
“Yang jelas tidak ada kelangkaan minyak goreng di pasar. Stoknya itu luar biasa banyak minyak goreng itu,” kata Sahat kepada kumparan, Rabu (29/12/2021).
Pasokan Mulai Langka
Kementerian Perdagangan pada November 2021 menggandeng produsen minyak goreng untuk menggelontorkan pasokan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter. Rencananya, saat itu pemerintah dan produsen akan menyediakan sebanyak 11 juta liter minyak goreng dengan harga tersebut.
Walau harganya sudah diatur menjadi RP 14.000 per liter, namun pada periode ini pasokan minyak goreng mulai sulit ditemukan. Dari pantauan kumparan, saat itu minyak goreng yang beredar di pasar yang termurah adalah Rp 19.000 per liter.
Kelangkaan minyak goreng ini berlanjut hingga memasuki tahun 2022, bahkan setelah Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan HET serta DMO dan DPO yang berlaku sejak Februari lalu.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan sampai 8 Maret 2022 terdapat 415.787 ton minyak goreng dari skema DMO yang distribusikan ke pasar. Namun nyatanya saat itu pasokan minyak goreng juga masih langka di pasaran.
Kondisi ini menyebabkan kepanikan di sejumlah wilayah. Tak jarang ditemukan antrean panjang warga di sejumlah tempat untuk berebut minyak goreng. Salah satunya terjadi di Jalan PB Sudirman, Desa Denayar Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Menurut Ratmi, salah seorang warga yang ikut mengantre. Mengaku dirinya tak kebagian karena saking banyaknya warga yang berebut mendapat minyak goreng.
“Ini tiap hari kan ada, dan nomor antrean dibagi. Hari ini ada 100 tapi gak kebagian. Soalnya antrean mulai jam 7 pagi. Ya besok antre lagi ke sini lebih pagi,” jelasnya.
Tak hanya di Jombang, antrean panjang juga ditemukan di Lampung Utara ketika Dinas Perdagangan Lampung Utara menggelar pasar murah.
Saking banyaknya warga yang berebut sampai-sampai menimbulkan kericuhan. Bahkan seorang warga pingsan karena berdesakan demi mendapatkan minyak goreng.
Minyak Goreng di Luar Jawa Diprediksi Tembus Rp 90 Ribu
Kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng memang terjadi tak hanya di Pulau Jawa saja. Bahkan, di Sulawesi Tenggara harga minyak goreng mencapai Rp 53.750 per kg.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIO) Bhima Yudhistira memprediksi bila harga minyak goreng belum dapat dikendalikan menjelang Ramadhan, harga minyak goreng kemasan di luar jawa bisa tembus hingga Rp 90 ribu per kg.
Menurutnya, gejolak minyak goreng yang terjadi di Jawa akan merembet ke luar Pulau Jawa, sehingga disparitas antara HET dan harga di pasar semakin jauh. Oleh sebab itu dia meminta pemerintah agar mengantisipasi permintaan minyak goreng yang diprediksi akan terus naik.
"Waktu bulan puasa, biasanya terjadi kenaikan 23 persen dibanding sekarang. Sementara kalau Idul Fitri, karena banyak yang masak di rumah, konsumsi minyak goreng melonjak 47,5 persen dibanding bulan biasa," katanya.
Dugaan Penyelundupan
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menduga kelangkaan minyak goreng dikarenakan pasokannya ada yang rembes ke industri bahkan diselundupkan.
"Kementerian Perdagangan bersama satgas pangan dan seluruh kementerian dan lembaga, akan menindak tegas oknum yang menghambat pasokan dan distribusi dengan cara menimbun, memainkan harga, serta tindakan yang melawan hukum dan ketentuan lainnya," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (9/3).
Lutfi menjelaskan bahwa kebutuhan konsumsi minyak goreng dalam satu bulan mencapai 327.321 ton. Sementara dari catatannya stok minyak goreng yang didapat dari distribusi DMO sudah melebihi angka itu. “Jadi pasokan minyak kita (sebenarnya) melimpah,” ungkapnya.
DMO CPO Jadi 30 Persen
Dirasa minyak goreng masih langka, Kementerian Perdagangan kemudian membuat penyesuaian kebijakan. Muhammad Lutfi menaikkan DMO CPO yang mulanya 20 persen menjadi 30 persen.
Melalui kebijakan itu, industri kelapa sawit yang mengekspor CPO nya harus mengalokasikan 30 persen CPO nya dari total volume ekspor untuk didistribusikan ke dalam negeri. Harapannya adalah untuk memastikan tidak terjadi kelangkaan minyak goreng.
"Jadi untuk memastikan adanya stok (minyak goreng) dalam negeri, kita akan naikkan DMO dari 20 persen hari ini menjadi 30 persen yang akan diatur berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri," kata Lutfi dalam siaran pers, Rabu (9/3).
Selain DMO, kebijakan DPO dan juga HET juga masih berlaku. Lutfi berharap melalui kebijakan tersebut dapat memberikan keadilan dan kenyamanan bagi masyarakat agar dapat menikmati minyak goreng dengan harga terjangkau dan mudah didapat.
******
Kuis kumparanBISNIS hadir lagi untuk bagi-bagi saldo digital senilai total Rp 1,5 juta. Kali ini ada kuis tebak wajah, caranya gampang! Ikuti petunjuknya di LINK INI. Penyelenggaraan kuis ini waktunya terbatas, ayo segera bergabung!
