Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Perpres terbaru ini berisi tentang perubahan iuran yang mengikuti putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020. Padahal, akhir April lalu pemerintah baru saja mengumumkan iuran turun mulai bulan ini.
Berapa iuran terbaru BPJS Kesehatan dan apa yang melatarbelakangi Jokowi mengubah aturan tersebut di tengah pandemi COVID-19? Berikut kumparan rangkum fakta-faktanya, Kamis (14/5).
Iuran Kelas II dan I Naik 100 Persen
Dikutip dari Perpres 64 Tahun 2020, Jokowi memutuskan iuran BPJS Kesehatan kelas II dan kelas I naik 100 persen. Rinciannya, Iuran kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 dan iuran kelas I meningkat dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000 yang akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2020.
Khusus kelas III, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 per bulan mulai 1 Januari 2021. Jadi, hingga akhir tahun ini, kelas III tetap membayar dengan iuran lama karena pemerintah memberikan subsidi iuran Rp 16.500 per orang per bulan.
Sedangkan per 1 Januari 2021, kenaikan iuran terjadi karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengurangi subsidi dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000 per orang per bulan.
ADVERTISEMENT
"Sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP," bunyi Perpres 64 Tahun 2020 seperti dikutip kumparan, Rabu (13/5).
Iuran Naik Agar Program BPJS Kesehatan Tetap Jalan
Pemerintah pun buka suara mengenai aturan ini. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, penyesuaian dilakukan untuk menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan operasional BPJS Kesehatan. Untuk meringankan beban peserta mandiri dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), pemerintah pun memberikan subsidi.
Menurutnya, pemerintah sangat perlu menjaga keberlanjutan program JKN karena manfaatnya dirasakan betul olah masyarakat. Di lain sisi, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN juga harus tetap hidup karena selama ini defisit triliunan rupiah.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan. Nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan. Ada (juga) iuran yang disubsidi pemerintah," kata Airlangga dalam video conference, kemarin.
Pemerintah Jamin Kenaikan Iuran Tak Akan Bikin Ekonomi Merosot
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dikhawatirkan akan menekan konsumsi rumah tangga dan membuat ekonomi merosot. Di kuartal I 2020, konsumsi hanya tumbuh 2,84 persen (yoy), anjlok dibandingkan periode yang sama tahun lalu 5,02 persen (yoy).
Namun Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan penyesuaian tarif BPJS Kesehatan tak akan signifikan menekan konsumsi masyarakat. Apalagi, pemerintah tetap memberikan subsidi tarif pada peserta kelas III.
Menurut dia, selama masa pandemi virus corona ini pemerintah juga sudah banyak memberikan bantuan sosial (bansos) kepada hampir 60 persen masyarakat. Hal ini diharapkan akan meningkatkan konsumsi dan memacu pertumbuhan ekonomi.
ADVERTISEMENT
"Dampak penyesuaian tarif BPJS untuk kelas I dan II kemungkinan tidak begitu signifikan (ke konsumsi rumah tangga). Sedangkan untuk kelas III yang jumlahnya paling besar masih tetap diberikan subsidi tarifnya oleh pemerintah di tahun ini," ujar Askolani saat dihubungi.
Perpres Soal Iuran BPJS Naik Akan Digugat ke MA
Baru diteken Jokowi, aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan digugat. Sekjen Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Petrus Hariyanto menyatakan pihaknya akan kembali mendaftarkan gugatan uji materil ke Mahkamah Agung.
"KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Saat ini sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun uji materi tersebut," ujar Petrus melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/5).
Kembali didaftarkannya gugatan itu, kata Petrus, sebagai ketidakpuasan KPCDI atas keputusan yang diambil pemerintah untuk kembali menaikkan iuran BPJS.
ADVERTISEMENT
Padahal sebelumnya, iuran itu telah dibatalkan kenaikannya atas dikabulkannya gugatan uji materil KPCDI oleh MA beberapa waktu lalu.