4 Fakta Terbaru soal Dampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

7 Januari 2020 8:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, di kawasan Matraman. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, di kawasan Matraman. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Iuran BPJS Kesehatan resmi naik mulai 1 Januari 2020. Kenaikan iuran ini sebagai langkah untuk menjaga keberlangsungan operasional lembaga. Saat ini BPJS Kesehatan tercatat memiliki utang sebesar Rp 14 triliun.
ADVERTISEMENT
Berikut 4 hal terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang perlu diketahui:
Iuran Naik, 372.000 Peserta BPJS Pilih Turun Kelas
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, sejak periode November hingga Desember 2019 terdapat 372.924 peserta yang memutuskan untuk turun kelas. Angka tersebut terdiri dari 153.466 peserta kelas I atau 3,35 persen turun ke kelas II.
"Dan di kelas II ada 219.458 peserta atau 3,32 persen yang turun kelas. Ini periode November ke Desember (2019)," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (6/1).
Berdasarkan catatannya, jumlah turun kelas tersebut masih jauh dari total peserta mandiri saat ini yang mencapai 30 juta jiwa.
"Jadi tidak terlalu banyak kalau kami mau sampaikan soal perubahan ini," kata dia.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf. Foto: Abdul Latif/kumparan
Bos BPJS Kesehatan: Tak Mampu Bayar Iuran, Bisa ke Kemensos
ADVERTISEMENT
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan, besaran iuran peserta kelas III saat ini sedang dikaji lebih dalam.
Kajian tersebut terkait opsi apabila peserta kelas III tak mampu membayar. Salah satu opsinya adalah mengarahkan peserta kelas III yang tak mampu untuk menerima bantuan iuran dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Kalau tidak mampu itulah yang akan masuk ke Kemensos. Karena pada saat yang bersamaan, Kemensos sedang updating data yang kemudian selama ini dianggap mampu dan dikeluarkan dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3 dan terbukti tidak mampu," katanya usai rapat koordinasi di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (6/1).
BPJS Kesehatan Optimistis Utang Rp 14 Triliun Lunas Tahun Ini
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris yakin dengan adanya kenaikan iuran, BPJS Kesehatan mampu melunasi seluruh tunggakan kepada RS pada tahun ini. Adapun seluruh tunggakan kepada RS sebesar Rp 14 triliun per Desember 2019.
ADVERTISEMENT
"Nah kalau tahun ini kemudian kita konsisten jalankan ini dengan baik, ya terutama tadi aspek pendataan kita coba rapikan secara bertahap, itu tahun ini utang-utang rumah sakit akan bersih semua," ujarnya saat ditemui usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (6/1).
Selain untuk menyelesaikan persoalan utang kepada RS, Fachmi mengatakan, kenaikan iuran ini mampu membuat kinerja lembaga lebih berkelanjutan (sustain) dalam 3-4 tahun ke depan.
"Ke depan rumah sakit dapat layani lebih baik lagi. Tidak kesulitan cashflow dan lainnya," katanya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris memberikan sambutan pada acara penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS dan PB IDI di Kantor PB IDI, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
BPJS Kesehatan Minta Pemda Ikuti Aturan Baru Iuran
BPJS Kesehatan, meminta seluruh Pemda mengikuti aturan baru kenaikan iuran. Sebab, ada beberapa pemerintah daerah yang berencana memangkas anggaran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai dari APBD.
ADVERTISEMENT
Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, mengatakan dalam menjalankan aturan seharusnya antara pemerintah pusat dan pemda harus saling mengikuti.
"Kami tidak bisa memikirkan kabupaten sendiri tapi kami dalam lingkup NKRI sebetulnya kerja sama itu," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (6/1).
Iqbal berharap pemerintah daerah tetap mengalokasikan dana untuk PBI. Hal ini tentu saja supaya ada kepastian keberlangsungan program-program BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu.
"Kami harap bisa dalam satu platform yang sama karena ini keputusan negara, bukan keputusan BPJS Kesehatan. Jadi harapannya bisa lebih sustain," ujarnya.
Berikut Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Semula Rp 23.000 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.
ADVERTISEMENT
2. Kelas I: Semula Rp 80.000 per orang per bulan menjadi Rp 160.000.
3. Kelas II: Semula Rp 51.000 per orang per bulan menjadi Rp 110.000.
4. Kelas III: Semula Rp 25.500 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.