4 Fakta yang Harus Diketahui soal Uang Rupiah Khusus Rp 75 Ribu

18 Agustus 2020 6:41 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uang rupiah khusus Rp 75.000 diterbitkan Bank Indonesia secara terbatas untuk memperingati HUT ke-75 RI.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Uang rupiah khusus Rp 75.000 diterbitkan Bank Indonesia secara terbatas untuk memperingati HUT ke-75 RI. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia baru saja meluncurkan edisi uang rupiah khusus untuk memperingati 75 tahun Kemerdekaan RI yang jatuh pada Senin (17/8). Uang khusus yang diluncurkan berupa uang kertas dengan nominal Rp 75 ribu dengan desain khusus.
ADVERTISEMENT
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, uang ini juga dilengkapi unsur pengamanan teknologi dan kertas tahan lama. Dia juga menegaskan uang ini sulit dipalsukan.
Apa saja keistimewaan uang edisi khusus ini dan bagaimana mendapatkannya?
1. Makna Gambar Uang Kertas Rp 75 Ribu
Perry mengatakan tema desain uang edisi khusus ini tergambarkan dalam halaman muka dalam mensyukuri Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945 oleh Soekarno dan Mohammad Hatta.
Untuk mensyukuri kemerdekaan ini, dilambangkan dengan Jembatan Youtefa Papuan, MRT, LRT, dan Tol Trans Jawa.
Sedangkan halaman belakang, menggambarkan kebhinekaan yang diwakili dengan anak-anak berpakaian adat di wilayah barat, tengah, dan timur.
Lalu ada tenun, kain batik, dan songket yang menggambarkan kebaikan dan keanggunan. Halaman belakang juga menggambarkan semangat era digital dengan satelit merah putih.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Foto: Dok. Departemen Komunikasi Bank Indonesia.
2. Uang Tidak Diedarkan Bebas di Masyarakat
ADVERTISEMENT
Uang ini bisa dimiliki masyarakat dengan membelinya seharga Rp 75 ribu. Tapi, peredaran uang ini terbatas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, uang edisi khusus hanya dicetak 75 juta lembar saja yang ditandatangani Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
"Pengeluaran uang ini juga bukan untuk pencetakan uang baru yang ditujukkan secara bebas di masyarakat dan bukan juga sebagai tambahan likuiditas pembiayaan pelaksanaan kegiatan ekonomi," ujarnya dalam peresmian secara virtual, Senin (17/8).
3. Pesan Melalui Aplikasi dan Tukar di Kantor BI
Karena jumlahnya terbatas, uang rupiah edisi khusus yang sudah direncanakan sejak 2018 lalu ini, hanya bisa ditukarkan masyarakat di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 kantor cabang Bank Indonesia perwakilan daerah kota dan kabupaten (KP dan KPwDN).
ADVERTISEMENT
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, penukaran uang edisi khusus ini di kantor BI dan 45 kantor cabang lainnya dilakukan sesuai protokol kesehatan. Selain ke kantor BI, penukaran juga bisa dilakukan di bank-bank yang ditunjuk BI.
Suasana lokasi layanan penukaran uang di Bandung, Jawa Barat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sebelum menukarkan ke Bank Indonesia, masyarakat harus lebih dulu mengisi formulir pemesanan secara online melalui aplikasi pintar.id milik BI. Pemesanan secara online sudah bisa dilakukan mulai hari ini pukul 15:00 WIB.
4. Waktu Penukaran
Masyarakat yang boleh membeli uang edisi khusus ini hanya perlu menukarnya dengan uang senilai Rp 75 ribu dengan membawa KTP. Jadi, hanya warga negara Indonesia yang boleh memilikinya dan setiap satu KTP hanya boleh memiliki satu lembar.
Adapun periode pemesanan penukaran, jadwal, dan lokasi penukaran terdiri dari dua tahap. Periode pemesanan penukaran tahap satu pada hari ini hingga 30 September 2020 pukul 15:00 WIB. Tempatnya di Kantor Pusat BI dan 45 kantor perwakilan di seluruh kabupaten dan kota se-Indonesia.
ADVERTISEMENT
Periode pemesanan penukaran tahap dua pada 1 Oktober 2020 hingga selesai dengan tempat penukaran di BI pusat, BI kantor cabang, dan bank umum yang ditunjuk. Penukaran di Bank Indonesia dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.00 waktu setempat.
BI juga telah menunjuk lima bank umum Bank umum yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan, CIMB Niaga untuk melayani penukaran uang edisi khusus ini.