Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan saat ini tengah mengkaji regulasi untuk sepeda dan skuter listrik. Sebab saat ini penggunaan sepeda dan skuter listrik sangat marak di berbagai daerah.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, nantinya ada empat jenis kendaran listrik yang akan diatur antara lain skuter listrik, hoverboard, otoped atau skuter listrik, unicycle.
"Kendaraan personal mobility device, menteri sampaikan 4 jenis kendaraan ini untuk first mile dan last mile," katanya saat ditemui di Gedung Kemenhub , Jakarta, Jumat (21/2).
Sebagai gambaran sederhana, kata Budi, kendaraan first mile merupakan kendaraan yang digunakan seseorang untuk menjangkau transportasi massal. Sementara last mile adalah kendaraan yang digunakan seseorang dari transportasi umum menuju rumah.
Budi melanjutkan, poin-poin yang akan diatur terkait aspek keselamatan seperti penggunaan helm, lalu batas usia pengguna dan saat dibawa ke dalam transportasi massal.
"Jadi pada saat masyarakat mau ke angkutan umum, bisa gunakan kendaraan ini kemudian nanti dibawa masuk ke angkutan umum setelah turun dipakai lagi. Rancangannya, Permen sudah kita siapkan, tapi kan kita harus menguji," paparnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Budi tidak menjelaskan lebih rinci mengenai target penyelesaian kajian ini. Ia menuturkan, regulasi ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah daerah (Pemda) dalam menerapkan aturan sepeda listrik.
"Di beberapa negara luar boleh di trotoar, tapi bisa tabrak pejalan kaki. Saya melihat di Eropa, bisa tertib tapi tidak diregulasi," katanya.