4 Jenis Uang Rupiah Tak Laku Lagi Mulai Besok, Kenali Cirinya

30 Desember 2018 7:12 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pecahan uang yang bakal ditarik BI. (Foto: Dok: Bank Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Pecahan uang yang bakal ditarik BI. (Foto: Dok: Bank Indonesia)
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) menarik empat jenis uang rupiah keluaran (emisi) tahun 1998 dan 1999. Keempat jenis uang tersebut tak lagi laku dan dapat digunakan untuk bertransaksi, mulai Senin (31/12) besok.
ADVERTISEMENT
BI masih memberi kesempatan kepada masyarakat yang masih menyimpan uang jenis tersebut, untuk menukarkan paling lambat pada Minggu (30/12) hari ini. “Ayo buruan tukar, soalnya per tanggal 31 Desember 2018 uang kertas Rupiah TE 1998 dan TE 1999 sudah tidak berlaku lagi,” tulis Bank Indonesia di akun instagram-nya.
"Silakan datang ke kantor BI terdekat, nanti kasir BI akan memeriksa apakah uang yang akan ditukar asli atau tidak. Sepanjang asli tentunya akan ditukar dengan uang rupiah yang sama 1:1," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Agusman kepada kumparan, beberapa waktu lalu.
Perlu diketahui, pecahan uang kertas yang akan dinyatakan tak berlaku lagi tersebut memiliki tahun edar dan ciri-ciri sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Rp 100.0000, Tahun Edar (TE) 1999
Pecahan uang yang bakal ditarik BI. (Foto: Dok: Bank Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Pecahan uang yang bakal ditarik BI. (Foto: Dok: Bank Indonesia)
Gambar depan: Proklamator RI, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta Gambar belakang: Gedung MPR/DPR Warna Dominan: Merah
Rp 50.0000, Tahun Edar (TE) 1999
Pecahan uang yang bakal ditarik BI. (Foto: Dok: Bank Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Pecahan uang yang bakal ditarik BI. (Foto: Dok: Bank Indonesia)
Gambar depan: W.R. Soepratman Gambar belakang: Pengibaran bendera merah putih Warna Dominan: Abu-abu, Hijau
Rp 20.0000, Tahun Edar (TE) 1998
Pecahan uang yang bakal ditarik BI. (Foto: Dok: Bank Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Pecahan uang yang bakal ditarik BI. (Foto: Dok: Bank Indonesia)
Gambar depan: Ki Hajar Dewantara Gambar belakang: Kegiatan belajar mengajar Warna Dominan: Hijau muda
Rp 10.0000, Tahun Edar (TE) 1998
Pecahan uang yang bakal ditarik BI. (Foto: Dok: Bank Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Pecahan uang yang bakal ditarik BI. (Foto: Dok: Bank Indonesia)
Gambar depan: Cut Nyak Dhien Gambar belakang: Danau Segara Anak Warna Dominan: Cokelat muda
Bank Indonesia menjelaskan, penarikan uang tersebut didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/33/PBI/2008. Sesuai aturan BI, uang yang ditarik dari peredaran, efektif tak berlaku lagi 10 tahun setelah penetapan penarikan dari peredaran.
ADVERTISEMENT