Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
4 Perusahaan Beri Keringanan ke Mahasiswa IPB Korban Pinjol Rp 650,19 Juta
19 Desember 2022 19:06 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) mengungkapkan 4 perusahaan pemberi pinjaman untuk mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB ) yang terlilit utang resmi memberikan relaksasi dan restrukturisasi senilai Rp 650,19 juta.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan mahasiswa IPB yang menjadi korban penipuan berkedok kerja sama dengan penjualan online telah berhasil mendapatkan keringanan dan restrukturisasi pinjaman.
"Jumlah korban mahasiswa yang mendapatkan keringanan sebanyak 121 orang dengan 197 pinjaman, dan total pinjaman Rp 650,19 juta di mana tagihan tertinggi sebanyak Rp 16,09 juta," ungkap Ogi saat konferensi pers virtual, Senin (19/12).
Ogi mengatakan, angka tersebut merupakan data yang berhasil dihimpun oleh posko pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di kampus IPB sampai dengan 23 November 2022 lalu.
Lebih lanjut, dia merinci jumlah korban berdasarkan pinjaman di 3 perusahaan pembiayaan dan satu fintech peer to peer (P2P) lending, pertama perusahaan pembiayaan Akulaku sebanyak 31 mahasiswa dengan outstanding Rp 66,17 juta.
ADVERTISEMENT
"Kemudian di Kredivo ada 74 mahasiswa dengan outstanding Rp 240,55 juta, kemudian di Spaylater ada 65 mahasiswa dengan outstanding Rp 201,65 juta, dan di Spinjam sebanyak 41 mahasiswa dengan outstanding Rp 141,81 juta," papar Ogi.
Dari data tersebut, kata Ogi, Ojk kemudian memfasilitasi komunikasi antara mahasiswa dengan 4 perusahaan tersebut untuk dipertimbangkan mendapatkan penyelesaian terbaik.
"Selanjutnya 4 perusahaan dimaksud telah menyetujui memberikan relaksasi melalui restrukturisasi penghapusan pokok bunga dan denda sesuai kebijakan dari masing-masing perusahaan atau platform tersebut," jelas dia.
Ogi memastikan OJK sudah melakukan pendalaman terhadap 4 perusahaan besar tersebut dan hasilnya tidak menemukan indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pihak pelaku usaha jasa keuangan kepada para mahasiswa.
"Kasus ini merupakan penipuan berkedok investasi dengan mengarahkan para mahasiswa untuk melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan P2P lending yang kemudian uangnya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan," tutur Ogi.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Ogi memastikan OJK sudah melakukan pembinaan dan meminta kepada 4 perusahaan tersebut untuk meningkatkan manajemen risiko melalui penguatan analisis tentang calon peminjam serta meningkatkan sistem early warning protection.
Dalam kesempatan sama, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing, menuturkan detail relaksasi yang dilakukan perusahaan. Untuk perusahaan pembiayaan Akulaku melakukan penghapusbukuan terhadap pinjaman 31 mahasiswa.
Selanjutnya perusahaan Kredivo, Spaylater, dan Spinjam melakukan penghapusan atas denda dan bunga sehingga hanya pinjaman pokok saja yang harus dilunasi para korban.
Tongam menjelaskan, pelaku memberikan iming-iming imbal hasil tinggi dengan membuka toko online, kemudian menjanjikan mahasiswa mendapat 10 persen cashback untuk setiap transaksi, serta diminta meminjam uang, di mana sang pelaku berjanji membayar seluruh cicilan.
ADVERTISEMENT
"Tentu ini menggembirakan bagi para mahasiswa, mereka bisa keluar dari kredit macet sehingga mereka bisa meminjam dari tempat lain apabila mereka membutuhkan pinjaman, di samping pemberian restrukturisasi mereka juga tidak masuk dalam daftar hitam," pungkas Tongam.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini