4 Ribu Pinjol Ilegal Sudah Diberantas OJK, Tapi yang Berani Tanpa Izin Marak

16 November 2021 16:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Jakarta Pusat gerebek kantor Pinjol Ilegal. Foto: Dok. Humas Polres Jakpus
zoom-in-whitePerbesar
Polres Jakarta Pusat gerebek kantor Pinjol Ilegal. Foto: Dok. Humas Polres Jakpus
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Digitalisasi di industri jasa keuangan mendorong lahirnya pinjaman online atau pinjol, termasuk yang ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar memberantas pinjol ilegal, namun yang berani menjalankan bisnis tanpa izin tetap marak.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyatakan, maraknya pinjol ilegal sebagai ekses atau dampak buruk dari perkembangan teknologi. Meski memudahkan masyarakat mengakses pembiayaan, namun mudah juga membuka bisnis itu sekalipun tanpa izin.
"Namun demikian ada memang ekses, kita tahu ternyata platform fintech terutama peer to peer bisa dilakukan siapa saja, di mana saja, even berani tanpa izin OJK," kata Wimboh Santoso dalam acara CEO Networking yang digelar Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (16/11).
Menurutnya, pemberantasan pinjol ilegal terus dilakukan OJK bersama pemangku kepentingan lain, terutama kepolisian. Sejauh ini, lanjutnya, hampir 4 ribu pinjol ilegal telah ditindak.
Infografik Pinjol Ilegal Digerebek Polisi. Foto: Tim Kreatif kumparan
"Dengan terus melakukan pemberantasan, kita harapkan ada efek jera. Sehingga nanti tentunya tidak sembarangan, apabila ada orang melanggar ya undang-undang akan dibawa ke pengadilan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain menindak pelaku usaha ilegal, Wimboh mengatakan, OJK juga melakukan edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat. "Terutama text line yang paling gampang adalah, pilihlah kalau pinjam kepada yang berizin, ada 104 sekarang," imbuhnya.
Dia pun mengingatkan pelaku industri pinjol untuk tidak melakukan kekerasan dan pelanggaran hukum dalam menagih ke nasabah. Penagihan yang melanggar hukum, tentu ada konsekuensi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Isu lain yang menjadi sorotan Ketua OJK itu di bisnis pinjaman online, yakni soal perlindungan data pribadi, serta keamanan siber. Jika ada pelanggaran, Wimboh Santoso mendorong masyarakat untuk melapor. "Dan kami mendukung statement Pak Menko Polhukam Pak Mahfud, untuk diberantas dan tentunya apabila ada tekanan-tekanan, silakan dilaporkan kepada penegak hukum."
ADVERTISEMENT