Ketua OJK Sebut Pinjol Adalah Berkah Bagi Masyarakat di Daerah
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Menurut Wimboh Santoso , fintech peer to peer lending atau pinjam meminjam online merupakan salah satu implementasi digital, yang kini merambah berbagai sektor. Supaya ada legalitasnya, maka OJK meregulasi perizinan pinjol tersebut.
"Lalu kita pandu supaya memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas, murah, cepat dan kualitas bagus. Dan ini aksesnya kapan saja, di mana saja, ke daerah mana saja," kata Wimboh Santoso dalam acara CEO Networking yang digelar Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (16/11).
"Sehingga ini adalah berkah, terutama bagi masyarakat di daerah yang tadinya sulit mendapatkan pembiayaan. Ini sudah bisa dilakukan dengan peer to peer lending," ujar Wimboh Santoso menambahkan.
Tapi dia memberi catatan, agar masyarakat memanfaatkan layanan pinjol yang sudah berizin dari OJK. Dia menjelaskan, saat ini ada sebanyak 104 pinjol resmi yang statusnya berizin dan terdaftar di OJK.
ADVERTISEMENT
Sementara dana yang disalurkan (outstanding) pinjaman online ke nasabah sudah mencapai Rp 27 triliun. Sedangkan kalau secara total sejak pinjol resmi beroperasi, perputaran dananya mencapai lebih dari Rp 240 triliun.
"Secara akumulatif sudah lebih dari 240 triliun, karena sebagian sudah ada yang lunas," pungkas Ketua OJK , Wimboh Santoso.