Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
43 Emiten Kena Suspensi BEI, Sederet Perusahaan Milik Benny Tjokro
16 Februari 2023 15:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI ) melakukan penghentian sementara atau suspensi perdagangan efek pada 43 perusahaan tercatat, baik di pasar tunai maupun pasar reguler. Suspensi ini berlaku sejak sesi I perdagangan Efek mulai Kamis (16/2).
ADVERTISEMENT
Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida, dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan.
“Berdasarkan hal tersebut maka sejak sesi I perdagangan Efek tanggal 16 Februari 2023, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk 43 perusahaan tercatat di atas,” tertulis dalam pengumuman tersebut, Kamis (16/2).
Menurut catatan BEI, hingga tanggal 15 Februari 2023 yang merupakan batas akhir pembayaran pokok dan denda ALF 2023, terdapat 43 perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran secara penuh.
Dari 43 emiten tersebut, terdapat sederet perusahaan yang terafiliasi oleh Benny Tjokrosaputro yang merupakan tersangka kasus Asabri. Perusahaan tersebut antara lain PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO).
ADVERTISEMENT
Adapun Kejaksaan Agung menjadi pemegang saham Hotel Mandarine sebanyak 5,47 miliar saham atau setara 24,67 persen. Kepemilikan saham tersebut adalah salah satu bentuk penyitaan aset Benny Tjokro. Sedangkan pada Sky Energy Indonesia, Kejaksaan Agung memiliki 416,7 juta saham atau setara 20,5 persen.