Kumparan Logo

44 Kawasan Industri Masuk PSN, Pengusaha Harap Percepat Target Ekonomi 8 Persen

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kawasan industri. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kawasan industri. Foto: Shutter Stock

Pemerintah memasukkan 44 kawasan industri dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) 2025 melalui Melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 16 Tahun 2025. Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Akhmad Ma’ruf Maulana, mengatakan hal ini mampu mendorong target pertumbuhan ekonomi Indonesia 8 persen.

Ma'ruf juga menjelaskan, penetapan PSN tersebut sejalan dengan agenda industrialisasi, pemerataan pembangunan, dan percepatan hilirisasi. Menurutnya, status PSN akan memberikan kepastian hukum, percepatan realisasi investasi, dan dukungan infrastruktur industri yang lebih terarah di seluruh wilayah Indonesia.

“Dengan status PSN, kawasan industri memperoleh dukungan lintas kementerian dan kemudahan perizinan yang signifikan. Ini akan memperluas pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di luar Jawa dan memperkuat daya saing industri nasional,” ujar Ma’ruf dalam keterangannya, Senin (20/10).

Selain itu, Ma'ruf juga mendorong seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat koordinasi dalam mempercepat penyelesaian perizinan, pembebasan lahan, dan penyediaan infrastruktur dasar bagi 44 kawasan industri yang telah berstatus PSN.

video story embed

“Pemerintah sudah memberikan arah yang jelas dengan menetapkan 44 kawasan industri sebagai PSN. Sekarang saatnya seluruh pemangku kepentingan bersinergi agar investasi benar-benar bergerak dan menyerap tenaga kerja secara nyata,” jelas Ma’ruf. Kawasan-kawasan ini berperan penting dalam mendukung logistik, energi terbarukan, dan pengembangan teknologi industri.

Meski penetapan PSN memberikan kepastian regulatif, HKI menilai masih terdapat sejumlah persoalan teknis di lapangan yang memerlukan dukungan dan penyelesaian lintas kementerian. Beberapa di antaranya mencakup sinkronisasi tata ruang dan status lahan, keterlambatan perizinan lintas sektor, seperti persetujuan lingkungan (AMDAL) dan perizinan lingkungan, keterbatasan infrastruktur dasar, hingga kepastian penerapan insentif fiskal dan non-fiskal.

"HKI berkomitmen untuk memperkuat peran kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan, inovasi, dan keberlanjutan melalui advokasi kebijakan, peningkatan daya saing, dan kolaborasi dengan pemerintah serta mitra internasional," jelasnya.