45 Ribu Tenaga Kerja Kena PHK Selama Januari-September 2025, Jateng Terbanyak
·waktu baca 3 menit

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sepanjang Januari-September 2025, jumlah tenaga kerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 45.426 orang.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan Jawa Tengah masih menjadi provinsi dengan kasus PHK terbanyak.
“Iya (terbanyak Jawa Tengah), dan manufaktur,” tutur Indah di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (20/11).
Rincian angka PHK berdasarkan laman satudata.kemnaker.go.id:
Januari sebanyak 9.497 orang terdampak PHK
Februari 17.796 tenaga kerja
Maret 4.987 tenaga kerja
April 3.794 tenaga kerja
Mei 4.702 tenaga kerja
Juni 1.609 tenaga kerja
Juli 1.118 tenaga kerja
Agustus 830 tenaga kerja
September 1.093 tenaga kerja
Angka PHK di Jawa Tengah
Januari 1.712 tenaga kerja
Februari 8.161 tenaga kerja
Maret 234 tenaga kerja
April 270 tenaga kerja
Mei 377 tenaga kerja
Juni 151 tenaga kerja
Juli tidak ada PHK
Agustus 32 tenaga kerja
September 76 tenaga kerja
Ada 884 Laporan di Lapor Menaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan sejak Rabu (12/11) lalu, kanal Lapor Menaker telah menerima 884 pengaduan dengan 814 pengaduan telah diverifikasi dan 70 lainnya tidak relevan.
Dari 814 pengaduan itu, 441 pengaduan mengenai norma hubungan kerja, norma pemubahan 427 aduan, norma jaminan sosial 163 aduan, norma waktu kerja dan waktu istirahat 145 aduan, norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 13 aduan, dan lain-lainnya 11 aduan.
Yassierli kemudian membeberkan aduan-aduan itu di antaranya soal perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), perusahaan yang tidak mendaftarkan sebagian pekerjanya dalam program jaminan sosial, hingga perusahaan yang masih melakukan penahanan dokumen asli seperti ijazah.
Dia membacakan, salah satu aduan mengenai 2 perusahaan di Jawa Barat yang tidak mengikutsertakan 220 pekerja dalam program jaminan sosial. Kemnaker kemudian menurunkan tim terpadu pengawas ketenagakerjaan pusat dan daerah dan juga tim dari BPJS ketenagakerjaan.
Kedua perusahaan itu diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya pada program jaminan sosial dan melakukan pembayaran kekurangan tertukar secara penuh. Yassierli menyebutkan setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial berdasar pada Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.
“Terkait dengan masih adanya perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial, dalam 6 bulan terakhir kami mendapatkan sebanyak 128 aduan. Perusahaan yang tidak membayarkan jaminan sosial dan kita hitung dengan total pemberakan sebesar lebih dari Rp 36 miliar,” jelasnya.
Dia juga menyoroti masih adanya perusahaan yang menahan dokumen penting seperti ijazah pekerja. Padahal Menaker telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi lainnya sebagai jaminan kerja.
“Sejak terbitnya surat edaran melarang penahanan ijazah, kami sudah menerima pengaduan sebanyak 67 dan sudah mengeluarkan 40 surat atensi ke daerah untuk menangani langsung, kita menangani langsung sebanyak 24 perusahaan. Dan berhasil mengembalikan sebanyak 824 ijazah kepada pekerja dari 24 perusahaan tersebut,” jelasnya.
