464 ASN Dilaporkan Tak Netral di Pemilu 2024

12 Juni 2024 15:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkapkan pihaknya menerima laporan atas 464 ASN yang diduga tidak netral menjelang kontestasi Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Ketua KASN, Agus Pramusinto, merinci jumlah tersebut terdiri dari 262 laporan di 2023 dan 202 di 2024
"Pada 2023 menjelang Pemilu 2024 KASN menerima 262 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN, sebanyak 259 atau 99 persen laporan tesebut telah diselesaikan, dan 141 ASN atau 54 persen antaranya terbukti melanggar netralitas, dan telah diterbitkan rekomendasi," kata Agus dalam Raker bersama Komisi II DPR RI, Rabu (12/11).
"Saat ini ada 98 ASN atau 70 persen di antara rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," tambahnya.
Selain menerima laporan ada ASN yang tak netral saat Pemilu 2024, KASN juga melakukan pengawasan represif dengan menerima pengaduan pelanggaran nilai dasar kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.
ADVERTISEMENT
"Dari 178 ASN yang dilaporkan, terdapat 108 ASN tidak terbukti melanggar, 43 ASN atau 28 persen mendapat rekomendasi dari KASN, dan saat ini sudah ada 63 persen rekomendasi yang ditindaklanjuti PPK," ungkap Agus.
Pada akhir 2023 lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sudah mewanti-wanti agar ASN tetap netral saat Pemilu 2024.
"Bagi mereka yang masuk tim sukses dan lain lain, ASN tidak boleh. ASN tidak boleh. Harus netral. Ada sanksi peringatan sampai sanksi pidana," kata Azwar Anas saat ditemui di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Ketentuan tersebut telah disepakati oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, hingga Badan Pengawas Pemilihan Umum.
ADVERTISEMENT
"Sudah kita tanda tangani dengan Pak Kapolri, Mendagri, Bawaslu, sudah kita (buat) ada beberapa ketentuan," tegasnya.