5 Alasan UMKM Perlu Mengurus Legalitas Usaha

2 Mei 2023 15:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mengurus dokumen usaha. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengurus dokumen usaha. Foto: Shutterstock
Pengetahuan terkait legalitas usaha di kalangan pelaku UMKM perlu ditingkatkan. Bukan tanpa alasan, saat ini masih banyak pebisnis yang malas mengurus legalitas usaha.
Padahal, faktor legalitas berwujud pada kepemilikan izin yang sah sesuai perundang-undangan. Itu artinya, sebuah perusahaan maupun bisnis yang mempunyai legalitas bisa mendapat perlindungan atas keberlangsungan usahanya dengan dokumen yang sah di mata hukum.
Tak hanya itu, terdapat alasan-alasan lain para pelaku usaha perlu mengurus aspek legalitas. Apa saja?

Pentingnya Aspek Legalitas bagi UMKM

1. Adanya perlindungan hukum

Saat mengurus aspek legalitas, sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) akan mencatat nama usaha. Pelaku UMKM pun menjadi pemilik nama yang sah di mata hukum. Hal ini dapat mencegah adanya plagiarisme atas persamaan nama dengan pihak lain.

2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan tanda registrasi atau pendaftaran pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan usaha. Nomor ini menjadi identitas usaha dan dapat menghindari risiko kerugian terkait operasional perusahaan.
NIB menjadi identitas usaha dan dapat menghindari risiko kerugian terkait operasional perusahaan. Foto: Shutterstock
Selain sebagai identitas, NIB juga dapat berlaku sebagai angka pengenal impor; hak akses kepabeanan; pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial, kesehatan, serta jaminan sosial ketenagakerjaan; dan syarat wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.

3. Keringanan biaya untuk mendaftarkan kekayaan intelektual

Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan merek dagang ketika mengurus aspek legalitas. Salah satu kemudahan ini terkait pengurangan biaya pendaftaran merek
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP UMKM), keringanan biaya pendaftaran dan pencatatan hak kekayaan intelektual bagi UMK paling sedikit sebesar 50 persen.

4. Kemudahan untuk mendapatkan modal tambahan

Mempunyai legalitas juga dapat membuat pelaku usaha bisa lebih mudah mendapatkan modal tambahan, baik secara pribadi, investor, maupun perbankan.
Untuk mendapatkan modal tersebut, biasanya diperlukan syarat-syarat tertentu. Salah satunya dengan melampirkan bukti legalitas usaha minimal berupa NIB.

5. Mendapatkan kemudahan dalam menjalankan bisnis

Dalam suatu waktu, pelaku usaha mungkin akan memenangkan sebuah tender. Pada beberapa kasus, proses tender mengharuskan peserta untuk melengkapi dokumen legalitas perusahaan.
Tak hanya itu, mengurus legalitas usaha juga akan memudahkan pebisnis dalam kegiatan ekspor. Barang-barang bisa lebih mudah dikirim ke luar negeri jika dokumen usaha yang dimiliki lengkap dan sah.
Untuk konsultasi lebih lanjut terkait legalitas usaha, Anda dapat menghubungi konsultas kekayaan intelektual berpengalaman di sini.
Advertorial ini dibuat oleh kumparan Studio