5 Anak Usaha Pertagas Akan Ikut Dicaplok PGN

5 Desember 2018 13:47 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Perusahaan Gas Negara (PGN). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perusahaan Gas Negara (PGN). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN pada 29 Juni 2018 telah menandatangani Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA) untuk mengakuisisi 51 persen saham PT Pertamina Gas (Pertagas).
ADVERTISEMENT
Akuisisi Pertagas yang dilakukan PGN merupakan tindak lanjut dari pembetukan holding BUMN migas. Dengan dicaploknya Pertagas oleh PGN, persaingan dalam bidang usaha hilir gas bumi antara kedua perusahaan ini tidak akan terjadi lagi.
Dikutip dari keterbukaan informasi bursa, PGN pada Selasa (4/12) mengirimkan surat kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan Penandatanganan Berita Acara Perubahan Struktur Transaksi antara PGN dan PT Pertamina (Persero) pada 30 November 2018.
Petugas memberikan penjelasan terkait meteran gas kepada warga di salah satu rumah warga pengguna jaringan gas bumi PGN. (Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memberikan penjelasan terkait meteran gas kepada warga di salah satu rumah warga pengguna jaringan gas bumi PGN. (Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
PGN melaporkan bahwa pihaknya dan Pertamina sepakat untuk mengubah struktur transaksi sehingga PGN akan mengambil alih 51 persen saham Pertamina di Pertagas, termasuk kepemilikan di 5 anak usaha Pertagas. Kelima anak usaha Pertagas itu adalah PT Pertagas Niaga (PTGN), PT Perta-Samtan Gas (PSG), PT Perta Arun Gas (PAG), PT Perta Daya Gas (PDG), dan PT Perta Kalimantan Gas (PKG).
ADVERTISEMENT
"Atas Perubahan Struktur Rencana Transaksi, Perseroan akan mengambilalih 51 persen saham Pertamina di Pertagas termasuk kepemilikan secara tidak langsung pada PTGN, PSG, PAG, PDG, dan PKG," demikian pernyataan surat yang ditandatangani Corporate Secretary PGN Rachmat Hutama seperti dikutip kumparan, Rabu (5/12).
Perubahan Struktur Rencana Transaksi akan diatur dalam suatu Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada Harga Pembelian dan mekanisme pembayaran. Amandemen ini ditargetkan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2018.
PGN akan melakukan valuasi atas Pertagas dengan menggunakan basis laporan keuangan yang telah diaudit untuk periode yang berakhir pada 30 September 2018.