news-card-video
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

50 Perusahaan yang PHK 60 Ribu Pekerja Disebut Tak Bayar THR, Termasuk Sritex

20 Maret 2025 14:40 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).  Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
zoom-in-whitePerbesar
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
ADVERTISEMENT
Sepanjang Januari-Februari 2025 tercatat 50 Perusahaan telah memutus hubungan kerja (PHK) dengan total 60.000 pekerja.
ADVERTISEMENT
Perusahaan-perusahaan itu disebut tak membayar hak Tunjangan Hari Raya (THR) termasuk PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan mestinya THR wajib dibayarkan perusahaan termasuk Sritex.
Sebab, jika dilihat linimasanya, bulan Februari sudah masuk 30 hari sebelum Idulfitri 2025.
"Nah PHK ini yang menimpa 60 ribu buruh di 50 perusahaan itu semua enggak bayar THR termasuk Sritex. Jadi pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja jangan memberikan janji manis," ucap Said kepada wartawan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (20/3).
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban bagi pengusaha kepada pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal satu bulan.
ADVERTISEMENT
Jika pekerja mengalami PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka tetap berhak menerima THR untuk tahun berjalan pada saat PHK terjadi. Hal ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2024). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Melalui Posko KSPI dan Partai Buruh yang ada di depan pabrik Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah, Said menuturkan ada laporan 30 pekerja Sritex yang menyatakan belum dapat pesangon dan THR. Dia pun meminta Presiden Prabowo Subianto agar menyoroti kasus ini.
"Kasus Sritex, posko KSPI dan Partai Buruh di Sukoharjo, sudah menerima laporan 30 orang buruh yang menyatakan tidak dapat pesangon dan THR terutama THR sampai H-7 buruh Sritex tidak akan dapat THR, mudah-mudahan melalui kawan-kawan Pak Presiden Prabowo mendengar ini," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatannya, Said Iqbal, mengungkapkan sudah ada 60.000 buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Mayoritas perusahaan yang melakukan PHK berdomisili di Kabupaten Bandung Barat, Bogor, Tangerang, Bekasi, Lampung, Cirebon, Pasuruan, Surabaya, Gresik, Pekalongan, Tangerang, Jakarta Utara, Bandung, Jakarta Timur, Sukoharjo, Semarang, Boyolali, Garut, dan Indragiri Hilir.
"Laporan kami dari KSPI dan Partai Buruh 60.000 buruh 60.000 buruh dalam 2 bulan Januari sampai dengan Februari Sudah ter-PHK Dengan alasan yang berbagai macam," kata Said.
Terkhusus Sritex, pada 26 Februari 2025 sebanyak 9.604 pekerja yang terdiri dari 8.504 orang dari PT Sritex Sukoharjo, 956 orang oleh PT Primayuda Boyolali, 40 orang dari PT Panca Jaya Semarang dan 104 dari PT Bitratex Industries Semarang.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan uang pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akan dibayarkan oleh kurator setelah aset terjual alias masih terutang.
Selain pesangon dan THR, lanjut Yassierli, pemerintah juga masih bekerja untuk memastikan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dinikmati eks pekerja Sritex Group sebelum Hari Raya Idulfitri tiba.