50 Ribu Buruh Akan Geruduk Anies Lagi Besok, Tagih Janji Revisi Aturan UMP

7 Desember 2021 15:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Para buruh berencana kembali menggelar aksi demonstrasi di gedung Balai Kota DKI Jakarta besok, Rabu (8/12). Aksi ini bertujuan untuk menagih lagi janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buat memperjuangkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Ibu Kota.
ADVERTISEMENT
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan aksi akan dimulai sejak pukul 9.30 WIB. Titik kumpul di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Aksi buruh unjuk rasa nasional itu dilakukan di Jakarta tanggal 8 Desember dimulai jam 9.30 WIB. titik kumpul di Patung Kuda Jakarta," ujar Said Iqbal dalam virtual conference, Selasa (7/12).
Said Iqbal mengatakan, buruh ingin menagih janji Anies saat menemui para buruh dalam aksi demonstrasi sebelumnya pada Senin (29/11). Anies saat itu menemui para pekerja dan mengakui kenaikan upah di DKI Jakarta terlalu rendah.
"Hanya satu yang kami minta pada Gubernur DKI Jakarta, menagih janji yang secara terbuka sudah disampaikan UMP DKI akan ditinjau ulang. Atas dasar asas keadilan secara terbuka Bapak Gubernur menyampaikan akan meninjau ulang kenaikan UMP DKI, karena itu kedatangan peserta aksi ke Balai Kota menagih janji," pungkas Said Iqbal.
ADVERTISEMENT
Kala itu, Anies juga menegaskan telah berkirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Surat ini, meminta agar penetapan standar upah di DKI Jakarta bisa tidak mengikuti aturan pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan temui massa buruh di Gedung Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Pada perkembangannya, Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan pernyataan sekaligus untuk menjawab surat Anies. Pernyataan tersebut berisi penegasan bahwa aturan pengupahan tetap mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja.
Aksi unjuk rasa besok setidaknya akan diikuti oleh 10 ribu buruh. Kendati demikian, lanjut Said Iqbal, sudah tercatat 50 ribu buruh dari Jabodetabek bakal bergabung dalam aksi di Jakarta.