Kumparan Logo

51% Saham Pertagas Dibanderol Rp 16,6 Triliun, Begini Hitungannya

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gas bumi PGN (Foto: bumn.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Gas bumi PGN (Foto: bumn.go.id)

Setelah melalui diskusi yang panjang, akhirnya PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) resmi mengakuisisi 51% saham anak usaha PT Pertamina (Persero) di bidang transportasi gas, yaitu PT Pertamina Gas atau Pertagas.

Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CPSA) telah dilakukan pada 29 Juni 2018 di Kementerian BUMN.

Direktur Utama PGN Jobi Triananda mengatakan nilai dari 51% saham Pertagas sebesar Rp 16,6 triliun. Dalam 51% saham Pertagas, ada 99% saham anak usaha Pertagas yakni PT Pertagas Niaga (PTGN).

Sebagai perusahaan publik, informasi ini pun telah dimuat dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Di situ tertulis, PGN menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky, Safrudin & Rekan.

Berikut isinya yang dikutip kumparan dari halaman VII bagian Kesimpulan Nilai:

Penilaian 2.591.099 saham atau kepemilikan 51,00% saham Pertagas dan Anak Perusahaan dilakukan dengan terlebih dahulu mengestimasi Nilai Pasar Wajar PTGN dan Pertagas memiliki 99,00% saham pada PTGN, selanjutnya mengestimasi Nilai Pasar Wajar 100% saham Pertagas (Induk saja).

Indikasi Nilai Pasar Wajar 100% saham PTGN per 31 Desember 2017 dengan mengaplikasikan metode DCF dan tingkat WACC sebesar 6,99% adalah sebesar USD 429.138 ribu dan dengan mengaplikasikan GCM adalah sebesar USD 274.067 ribu.

Indikasi Nilai Pasar Wajar 100% Saham PTGN kemudian ditentukan dengan memberikan bobot kepada setiap metode penilaian, yaitu 70% untuk metode DCF dari pendekatan pendapatan, 30% untuk GCM dari pendekatan pasar. Selanjutnya kami mengaplikasikan DLOM (Discount for Lack of Marketability) sebesar 20% karena PTGN adalah perusahaan tertutup yang sahamnya tidak diperdagangkan di pasar modal.

Dengan menggunakan pendekatan pendapatan, pendekatan pasar dan aplikasi DLOM maka menurut pendapat kami, Nilai Pasar Wajar 100% Saham PTGN per tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar USD 306.093 ribu.

Maka Nilai Pasar Wajar PTGN dengan 99,00% Kepemilikan Pertagas pada PTGN adalah sebesar USD 303.032 ribu.

Indikasi Nilai Pasar Wajar 100% Saham Pertagas (Induk Saja) per 31 Desember 2017 dengan mengaplikasikan metode DCF dan tingkat WACC sebesar 6,99% adalah sebesar USD 2.592.595 ribu dan dengan mengaplikasikan GCM adalah sebesar USD 2.678.352 ribu.

Indikasi Nilai Pasar Wajar 100% Saham Pertagas (Induk Saja) kemudian ditentukan dengan memberikan bobot kepada setiap metode penilaian, yaitu 70% untuk metode DCF dari pendekatan pendapatan, 30% untuk GCM dari pendekatan pasar. Selanjutnya kami mengaplikasikan DLOM (Discount for Lack of Marketability) sebesar 20% karena Pertagas (Induk Saja) adalah perusahaan tertutup yang sahamnya tidak diperdagangkan di pasar modal.

Dengan menggunakan pendekatan pendapatan, pendekatan pasar dan aplikasi DLOM maka menurut pendapat kami, Nilai Pasar Wajar 100% Saham Pertagas (Induk Saja) per tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar USD 2.094.658 ribu.

Dengan menambahkan Nilai Pasar Wajar 99,00% PTGN dan Nilai Pasar Wajar 100% Saham Pertagas (Induk Saja), maka menurut pendapat kami, Nilai Pasar Wajar 100% Saham Pertagas dan Anak Perusahaan per tanggal 31 Desember 2017 adalah sebesar:

USD 2.397.690.000 (dibulatkan)

(Dua Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Ribu Dollar Amerika Serikat)

Perseroan merencanakan mengakuisisi 2.591.099 saham atau kepemilikan 51,00% saham Pertagas dan Anak Perusahaan, maka Nilai Pasar Wajar 2.591.099 saham atau kepemilikan 51,00% saham Pertagas dan Anak Perusahaan adalah sebesar:

USD 1.222.822.000 (dibulatkan)

Dengan menggunakan kurs per 31 Desember 2017 sebesar Rp 13.548,- per USD, setara dengan: Rp 16.566.795.740.790

(Enam Belas Triliun Lima Ratus Enam Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Rupiah)