53 Ribu Orang Kena PHK, Berikut Cara Klaim JKP di BPJS Ketenagakerjaan

29 September 2024 11:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pegawai Garmen. Foto: Algi Febri Sugita/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pegawai Garmen. Foto: Algi Febri Sugita/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sepanjang ada sebanyak 52.993 tenaga kerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari hingga 26 September 2024.
ADVERTISEMENT
Setelah terdampak PHK, tenaga kerja dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagai bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Mengutip laman jkp.go.id syarat pekerja yang bisa mengeklaim JKP adalah peserta BPJS yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan berakhir membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Berikut cara mekanisme klaim JKP di RI:

Mengutip laman Instagram Kemnaker, mekanisme klaim JKP dimulai dari penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja dan diakhiri dengan proses klaim tunai JKP oleh pekerja.
Bagi pekerja:
Ilustrasi PHK. Foto: Shutterstock
Pemberi kerja:
Waktu pengurusan pelaporan ini paling lama 7 hari kerja. Dokumen yang harus dilampirkan meliputi:
ADVERTISEMENT
Verifikasi eligibility PHK kurang lebih tiga hari setelah data dinyatakan benar dan lengkap:
Setelah itu Lapor PHK dalam laman wajiblapor.kemnaker.go.id, lalu SIAPKerja paling lama 3 hari kerja sebelum masuk pada proses verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan. Setelah lengkap dan benar, maka pekerja dapat menikmati manfaat JKP.
ADVERTISEMENT