Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
53 Ribu Orang Kena PHK, Berikut Cara Klaim JKP di BPJS Ketenagakerjaan
29 September 2024 11:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Setelah terdampak PHK, tenaga kerja dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagai bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan .
Mengutip laman jkp.go.id syarat pekerja yang bisa mengeklaim JKP adalah peserta BPJS yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan berakhir membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Berikut cara mekanisme klaim JKP di RI:
Mengutip laman Instagram Kemnaker, mekanisme klaim JKP dimulai dari penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja dan diakhiri dengan proses klaim tunai JKP oleh pekerja.
Bagi pekerja:
Pemberi kerja:
Waktu pengurusan pelaporan ini paling lama 7 hari kerja. Dokumen yang harus dilampirkan meliputi:
ADVERTISEMENT
Verifikasi eligibility PHK kurang lebih tiga hari setelah data dinyatakan benar dan lengkap:
Setelah itu Lapor PHK dalam laman wajiblapor.kemnaker.go.id, lalu SIAPKerja paling lama 3 hari kerja sebelum masuk pada proses verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan. Setelah lengkap dan benar, maka pekerja dapat menikmati manfaat JKP.
ADVERTISEMENT