537 Perusahaan Sawit Tak Punya HGU, Wamen ATR: Sedang Diaudit BPKP

18 November 2024 16:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perkebunan sawit. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perkebunan sawit. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang(ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ossy Dermawan, menyebut sisa dari 537 perusahaan sawit yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), saat ini sedang diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
ADVERTISEMENT
"Jadi 537 perusahaan yang terindikasi memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU sebenarnya kan kalau ditarik kembali dulu UU-nya memang memiliki IUP dan atau HGU, ternyata dalam perjalanannya di tahun 2016-2017 diajukan judicial review ke MK dan keputusan MK adalah kata 'atau'nya dihapus, jadi memiliki IUP dan memiliki HGU," jelas Ossy Dermawan di Jakarta, Senin (18/11).
Ossy mengatakan, dari 537 perusahaan sawit, 190 telah memiliki HGU. Sisanya terdapat yang sedang proses pengajuan, ada pula yang belum mengajukan HGU.
"Terkait 190 yang udah punya HGU, mereka berarti sudah memiliki IUP kan, dan HGU-nya tinggal dihitung kapan dia punya HGU pasca putusan MK ini dan sekarang lagi ditangani BPKP untuk melakukan audit secara detail Terkait bagaimana mekanisme denda ataupun sanksi yang bisa diberikan, jadi sekarang masih dalam proses," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya soal denda untuk perusahaan sawit yang belum memiliki HGU, Kementerian ATR/BPN akan menunggu masukan dan saran dari BPKP.
"Kita tunggu masukan saran dari BPKP seperti apa, kita tunggu kita berikan waktu untuk audit itu," tutur Ossy.