Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
585 Pegadaian Swasta Belum Kantongi Izin OJK
25 Mei 2018 15:41 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Muhammad Ihsanuddin, meminta perusahaan gadai swasta tersebut segera mengurus izin dan mendaftar ke OJK. Batas pendaftaran bisa dilakukan hingga 29 Juli 2018.
"Sampai saat ini yang sudah mendapat izin dari OJK masih 10 pergadaian swasta, yang 14 lagi statusnya terdaftar," kata Ihsanudin di Gedung Pers OJK, Jakarta, Jumat (25/5).
Adapun rincian dari 24 perusahaan gadai swasta tersebut adalah sebanyak 10 perusahaan gadai berbentuk PT, 2 perusahaan gadai swasta berbentuk koperasi, sebanyak 2 perusahaan gadai swasta berbentuk CV, dan 1 perusahaan gadai berbentu Usaha Dagang (UD).
Namun, kata Ihsanuddin, sebanyak 1 perusahaan gadai dicabut izinnya oleh OJK karena diketahui melakukan kegiatan investasi di luar kegiatan gadai.
ADVERTISEMENT
Ihsanudin mengatakan, bagi perusahaan gadai yang mendaftar sebelum tanggal 29 Juli 2018, akan diberi kesempatan melengkapi persyaratan untuk memperoleh izin usaha selama 1 tahun.
Namun, bagi mereka yang mendaftar setelah tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka Ihsanuddin menegaskan perusahaan gadai swasta tersebut harus mematuhi semua peraturan yang sudah disusun dalam POJK.
Hingga saat ini, diketahu total aset dari perusahaan gadai, baik swasta maupun pemerintah sebanyak 50,9 triliun. Pegadaian pemerintah menyumbang sebesar 50,3 triliun dan pegadaian swasta sebesar 597 miliar.