6 Juta Debitur Bank Sudah Terima Restrukturisasi, OJK: Jika Tidak, Akan Default

26 Maret 2021 11:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor jasa keuangan tetap stabil dan terjaga, meski ada dampak besar dari pandemi COVID-19. Dalam catatan OJK, sebanyak 6,06 juta debitur bank telah menerima restrukturisasi untuk mencegah kredit mereka jadi bermasalah.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menyatakan pihaknya terus berupaya mendorong pemulihan ekonomi melalui koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak dan lembaga terkait.
"Rapat Dewan Komisioner OJK, pekan ini menilai bahwa berdasarkan data hingga Februari 2021, stabilitas sistem keuangan masih terjaga dan mampu mendorong proses pemulihan perekonomian yang sedang dilakukan pemerintah," kata Wimboh melalui keterangan resmi, Jumat (26/3).
Sementara terkait kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan, Wimboh mengatakan jumlahnya terus meningkat meski trennya semakin melandai sejak akhir tahun lalu. Kebijakan untuk memfasilitasi restrukturisasi yang dikeluarkan OJK itu, dimaksudkan untuk menjaga sektor usaha dan stabilitas sistem keuangan.
Dia menjelaskan, nilai outstanding (dikurangi nilai pelunasan) restrukturisasi kredit untuk sektor perbankan sampai dengan Januari 2021, mencapai Rp 825,8 triliun. Jumlah itu mencakup sebanyak 6,06 juta debitur.
Petugas mengitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, Rabu (27/11). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
"Jumlah ini mencapai 15,32 persen dari total kredit perbankan. Jika tidak direstrukturisasi, debitur tersebut akan default (gagal bayar) dan memberikan dampak besar bagi kinerja perbankan dan akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan serta perekonomian nasional," ujar Wimboh Santoso.
ADVERTISEMENT
Perbankan telah merestrukturisasi 4,37 juta debitur UMKM dengan total baki debet mencapai Rp 328 triliun, sedangkan jumlah debitur korporasi yang direstrukturisasi sebesar 1,68 juta debitur dengan baki debet sebesar Rp 497,7 triliun.
Sementara itu restrukturisasi di perusahaan pembiayaan hingga 15 Maret 2021, nilainya mencapai Rp 193,5 triliun yang meliputi kontrak sebanyak 5,06 juta.
OJK juga terus memperkuat infrastruktur pengawasan sektor jasa keuangan. Yakni dengan mengeluarkan berbagai ketentuan pengawasan, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi di industri jasa keuangan.
Sejak awal tahun hingga Maret ini, OJK sudah mengeluarkan 7 Peraturan OJK (POJK) dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK). Regulasi dan edaran itu mencakup industri jasa keuangan yang mengatur berbagai ketentuan di industri pasar modal, perbankan, dan industri keuangan non-bank.
ADVERTISEMENT