Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
6 Juta PNS & Pensiunan Sudah Dapat THR dari Sri Mulyani Rp 23,6 T
13 April 2023 11:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyalurkan Rp 23,6 triliun tunjangan hari raya (THR) ke lebih dari enam juta ASN atau PNS pusat dan daerah, hingga pensiunan.
ADVERTISEMENT
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, merinci hingga 12 April pukul 16.00 WIB pihaknya sudah melakukan pembayaran THR untuk 2.068.058 pegawai ASN Pusat sebesar Rp 11.030 triliun.
Lebih lanjut, pihaknya juga sudah melakukan pembayaran THR pensiunan sebesar Rp 9.249 triliun untuk 3.312.566 orang pensiunan. Dengan rincian melalui PT Taspen Rp 8.062 triliun dan PT Asabri Rp 1.187 triliun.
Di sisi lain, pemerintah juga sudah menyalurkan THR untuk ASN daerah sebesar Rp 3.391 triliun untuk 716.071 pegawai. "Realisasi pembayaran THR Pemda yakni 140 Pemda dari 542 Pemda," imbuhnya
Adapun pencairan THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023. Beleid tersebut mengatur soal THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan.
ADVERTISEMENT
THR di tahun 2023 akan diberikan untuk seluruh ASN yang terdiri dari 1,8 juta ASN pusat yakni pejabat negara hingga TNI/Polri, serta 3,7 juta ASN Daerah dan 2,9 juta pensiunan.
Sementara jika THR belum dapat dibayarkan hingga Hari Raya Idul Fitri, maka ASN dapat menerima THR sesudah Idul Fitri.
Komponen THR 2023 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok. Ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja bulanan.