6 Kesalahan KCIC yang Bikin Proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung Disetop

29 Februari 2020 20:28 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja menggunakan alat berat guna menyelesaikan konstruksi jalur kereta api pada proyek pembangunan Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (22/7/2019). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menggunakan alat berat guna menyelesaikan konstruksi jalur kereta api pada proyek pembangunan Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (22/7/2019). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung disetop sementara oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai 2 Maret 2020 hingga dua pekan ke depan. Surat penghentian sementara telah disampaikan ke PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai kontraktor.
ADVERTISEMENT
Dalam surat yang diperoleh kumparan, disebutkan enam kesalahan yang dibuat KCIC dalam mengerjakan proyek ini. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR sekaligus Ketua Komite Keselamatan Konstruksi, Danis H Sumadilaga.
Pertama, pembangunan proyek dianggap kurang memperhatikan kelancaran akses keluar-masuk jalan tol. Kedua, pembangunan proyek tersebut kurang memperhatikan manajemen proyek. Terjadi pembiaran penumpukan material pada bahu jalan sehingga menggangu fungsi drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna jalan.
"Ketiga, pembangunan proyek tersebut menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan menggangu kelancaran logistik," demikian dikutip kumparan, Sabtu (29/2).
Surat Penghentian Proyek Kereta Cepat. Foto: Dok. Istimewa
Empat, pengelolaan sistem drainase yang buruk dan keterlambatannya pembangunan saluran drainase sesuai kapasitas yang telah terputus oleh kegiatan proyek menyebabkan banjir di jalan tol.
ADVERTISEMENT
Kelima, adanya pembangunan pilar Light Rapid Transit (LRT) yang dikerjakan oleh PT KCIC di kilometer 3 + 800 tanpa izin sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Enam, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik belum memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka Kementerian PUPR meminta pertama, kegiatan pembangunan Proyek Kereta Cepat (High Speed Railway) Jakarta-Bandung yang dikerjakan oleh Sinohydro diberhentikan selama 2 minggu sejak tanggal 2 Maret 2020.
Kedua, pekerjaan dapat dilanjutkan setelah dilakukan evaluasi menyeluruh atas masalah pengelolaan pelaksanaan konstruksi yang sepenuhnya mengikuti peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang SMKK yang menjamin keselamatan konstruksi, pekerja, lingkungan, dan publik, yang disetujui oleh Komite Keselamatan Konstruksi.
ADVERTISEMENT