Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kembali menunjuk enam perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri.
ADVERTISEMENT
Adapun enam pelaku usaha tersebut yaitu Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd.
Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Januari 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Sementara itu, otoritas pajak mencabut status Zalora sebagai wajib pungut PPN. Hal ini sesuai dengan permohonan dari perusahaan tersebut.
"PT Fashion Eservices Indonesia atau lebih dikenal sebagai Zalora dicabut statusnya sebagai pemungut PPN," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya, Senin (28/12).
Hestu menegaskan, pencabutan tersebut sesuai permohonan wajib pajak. Menurutnya, pihak Zalora akan mengusulkan anak perusahaan yang akan menjadi pemungut PPN.
ADVERTISEMENT
"Pihak Zalora telah mengusulkan nama anak perusahaan lain yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri," kata Hestu.
Dengan penunjukan enam perusahaan dan pencabutan satu badan usaha sebagai pemungut PPN, maka hingga hari ini terdapat 51 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri.
Ditjen Pajak terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah.