Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
6 Perusahaan Asuransi dan 11 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK
9 Mei 2025 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), OJK Ogi Prastomiyono, mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP.
“Sampai dengan 28 April 2025 (pengawasan khusus) dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi. Di pengawasan khusus juga terdapat 11 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus,” kata Ogi konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara virtual, Jumat (9/5).
Ogi berharap dengan masuknya 6 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 11 dana pensiun ke dalam pengawasan khusus OJK, maka kondisi keuangan 6 perusahaan dan 11 dana pensiun tersebut dapat diperbaiki.
“Dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” kata Ogi.
Sebelumnya Ogi membeberkan aset industri asuransi per Maret 2025 naik 1,49 persen secara year on year (yoy) menjadi Rp 1.145,63 triliun.
ADVERTISEMENT
Nilai tersebut terdiri dari asuransi komersil dengan total aset mencapai Rp 925,31 triliun atau naik 1,8 persen yoy, dan total aset asuransi non-komersil tercatat sebesar Rp 220,26 triliun.
Sementara itu total aset dana pensiun per Maret 2025 tumbuh 6,15 persen yoy atau sebesar Rp 1.524,92 triliun.
Secara rinci, aset program pensiun sukarela mencatatkan pertumbuhan sebesar 2,43 persen yoy dengan nilai mencapai Rp 383,13 triliun dan program pensiun wajib total aset mencapai Rp 1,141,79 triliun atau tumbuh sebesar 7,46 persen yoy.