Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025: NTT hingga Papua Pegunungan
12 Desember 2024 10:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan 6 provinsi tersebut mulai dari Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga Papua Pegunungan.
“Yang belum menetapkan UMP 6 Provinsi, NTT, NTB (Nusa Tenggara Barat), Sulut (Sulawesi Utara), Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Selatan,” ungkap Indah kepada kumparan, Kamis (12/12).
Selain itu, Indah menjelaskan ada 17 provinsi yang belum menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yaitu Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, NTT, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Indah berharap provinsi yang belum menetapkan kenaikan upah tersebut segera menindaklanjutinya. Selain UMP, ada juga Upah Minimum Kota/Kabupaten yang perlu segera ditetapkan.
ADVERTISEMENT
“Selanjutnya kami harap seluruh pihak tersebut dapat melanjutkan mendiskusikan dan merumuskan untuk selanjutnya menetapkan UMK 2025 dan jika ada, UMSK 2025,” ujar Indah.
Indah mengapresiasi kerja keras gubernur, Dinas Ketenagakerjaan dan Dewan Pengupahan Provinsi yang telah bergerak dalam menetapkan UMP di masing-masing wilayah.
“Kemnaker sangat mengapresiasi kerja keras para Gubernur, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan seluruh Dewan Pengupahan Provinsi dalam merumuskan dan menetapkan UMP 2025 dan UMSP 2025,” tutur Indah.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau para gubernur untuk mengumumkan UMP 2025 dan UMSP 2025 yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur paling lambat 11 Desember 2024.
Sementara untuk upah minimum sektoral kabupaten atau kota tahun 2025 sebesar 6,5 persen paling lambat diumumkan pada 18 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
“Upah minimum kabupaten atau kota tahun 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember tahun 2024,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12).