Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
679 Bangunan di RI Wajib Kelola Energi, Penghematan Bisa Capai Rp 900 Miliar
20 September 2023 12:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, sebagai pengganti PP Nomor 70 tahun 2009.
Tenaga Ahli Menteri ESDM Sripeni Inten Cahyani menuturkan salah satu aturan dalam beleid tersebut adalah bangunan atau gedung yang memiliki konsumsi energi atau sumber energi lebih besar atau sama dengan 500 ton energi per tahun wajib melaksanakan manajemen energi.
"Kami estimasikan terdapat 679 bangunan komersial yang wajib melaksanakan manajemen energi setelah penerbitan peraturan itu," tuturnya saat seminar di JiExpo Kemayoran, Rabu (20/9).
Jika pelaksanaan manajemen energi di 679 bangunan terlaksana dengan baik, kata dia, pemerintah menargetkan perolehan penghematan energi sebesar 66.000 ton CO2 per tahun atau setara Rp 0,9 triliun per tahun.
ADVERTISEMENT
"Jadi tadi targetnya 132 juta ton CO2 lalu di sini (sektor bangunan gedung) sudah akan diperoleh 66.000 ton, ini merupakan hal yang signifikan dari 679 bangunan," jelas Inten.
Adapun beberapa bentuk manajemen energi yang wajib dilakukan mencakup menunjuk manajer energi, menyusun program konservasi energi, melakukan audit secara berkala, melaksanakan rekomendasi hasil audit energi, dan melaporkan pelaksanaan manajemen energi.
Presiden ASHRAE Indonesia Chapter, Herlin Herlianika, mengatakan sektor bangunan sendiri di Indonesia telah menyumbang 50 persen dari total pengeluaran energi dan lebih dari 70 persen konsumsi listrik secara keseluruhan.
"Dari besarnya angka penggunaan energi di sektor bangunan ini, Indonesia telah berkontribusi terhadap 30 persen GRK, sehingga konservasi energi bangunan juga perlu dilakukan," ujar dia,
ADVERTISEMENT
Hal ini, menurut Herlin, sebagai salah satu upaya komitmen Indonesia untuk menurunkan GRK di sektor energi sebesar 358 juta ton CO2 atau 12,5 persen dengan kemampuan sendiri, atau 446 juta ton CO2 atau 15,5 persen dengan bantuan internasional pada tahun 2030 sesuai dokumen National Determined Contribution (NDC).