7,1 Juta PNS & Pensiunan Sudah Terima Gaji ke-13, Total Rp 28,6 Triliun

10 Juli 2022 11:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan data terkini terkait pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di pemerintah pusat dan daerah serta pensiunan.
ADVERTISEMENT
Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Tri Budhianto menjelaskan hingga Minggu (10/7), pemerintah telah mencairkan Rp 28,6 triliun kepada 7,1 juta PNS pemerintah pusat dan daerah serta pensiunan. Rinciannya, pembayaran gaji ke-13 untuk ASN pusat sebesar Rp 9,880 triliun untuk 1.855.793 pegawai.
Sementara pencairan ASN pemda sebesar Rp 10,121 triliun untuk 2.221.098 pegawai. Jumlah pemda yang telah melaksanakan pembayaran gaji-13 sebanyak 368 dari 542 pemda.
"Pembayaran pensiunan sebesar Rp 8,71 triliun untuk 3.154.328 pensiunan," kata Tri kepada kumparan, Minggu (10/7).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Adapun aparatur negara yang dimaksudkan terdiri dari PNS dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN dan bagi para pensiunan pada tahun ini sebesar Rp 35,5 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan, pemberian gaji ke-13 tersebut dilakukan seiring dengan pemulihan ekonomi di tahun 2022. Hal tersebut ditunjukkan dengan penerimaan negara yang cukup baik dan kenaikan harga komoditas, sehingga postur APBN semakin membaik.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) antre untuk melakukan tes usap antigen sebelum memasuki kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
"Gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru. Ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi selama kondisi pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apa pun risikonya dan upaya untuk memulihkan ekonomi nasional" ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen.
ADVERTISEMENT
Komponen yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja, yang akan disesuaikan dengan jabatan yang diemban.
Sri Mulyani menjelaskan, untuk teknis pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.