70% Dana Nganggur di Uang Elektronik Wajib Disetor ke SBN atau BI

7 Mei 2018 16:28 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kartu Uang Elektronik atau e-Money (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kartu Uang Elektronik atau e-Money (Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan baru terkait penyelenggaraan uang elektronik di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 dan berlaku sejak diundangkan tanggal 4 Mei 2018.
ADVERTISEMENT
Dengan terbitnya aturan ini, maka ada sejumlah penyesuaian dalam hal penyelenggaraan uang elektronik. Salah satunya penerbit uang elektronik, baik yang dilakukan dalam area penerbit (close loop) maupun uang elektronik yang dilakukan ke penjual atau jasa lainnya (open loop) wajib mendapatkan izin BI, selama dana mengendap (dana float atau floating fund) di atas Rp 1 miliar.
Floating fund adalah seluruh nilai uang elektronik yang diperoleh penerbit dari hasil penjualan uang elektronik atau pengisian ulang uang elektronik yang masih merupakan kewajiban penerbit kepada pemegang dan merchant.
"Dalam aturan baru, semua yang menerbitkan uang elektronik sekarang harus memperoleh izin BI, selama floating fund mereka di atas Rp 1 miliar. Tapi setiap akhir tahun BI akan melakukan pengawasan, floating fund dia berapa," ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko di Gedung BI Thamrin, Jakarta, Senin (7/5).
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam aturan baru, dana floating dari uang elektronik dari penerbit BUKU IV sebesar 30% wajib ditempatkan ke kas penerbit itu sendiri. Sementara untuk bank non BUKU IV atau lembaga selain bank, 30% dana tersebut wajib ditempatkan di giro bank BUKU IV.
Adapun penerbit uang elektronik baik bank BUKU IV maupun bank non BUKU IV atau lembaga selain bank, 70% dananya wajib ditempatkan di surat berharga negara (SBN) atau surat berharga BI (SBI) atau rekening BI.
"Return-nya buat si penerbit, itu kan semacam insentif. Karena kan e-money ini bukan simpanan yang naruh uang di situ, ini kan untuk pembayaran, konsepnya bukan simpanan," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, dana mengendap tersebut juga hanya digunakan untuk kepentingan klaim penjual atau merchant. Selain itu untuk e-money terdaftar (registered) dia bisa tarik tunai, dan kalau tidak terdaftar (unregistered) dia bisa tarik saldonya juga," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan baru ini, perizinan uang elektronik memiliki sejumlah faktor yang harus dipenuhi, salah satunya perlindungan konsumen. Perusahaan yang mengajukan harus memiliki manajemen risiko yang baik, di antaranya perusahaan IT yang harus memiliki pengetahuan risiko operasional, hukum, settlement, likuiditas.
Selanjutnya, perusahaan juga harus memegang ketentuan anti pencucian uang (APU) dan pendanaan terorisme. Ini harus diperjelas dan diperkuat, bagaimana sistem bisa meyakinkan identitas yang dikirimkan sesuai atau tidak dengan pemilik akun.
Keamanan sistem informasi ini harus memiliki laporan audit sistem informasi. Perusahaan harus memenuhi laporan tersebut dengan standarisasi yang sudah ditetapkan oleh BI.