Kumparan Logo

79 Ribu Kopdes Merah Putih Sudah Punya NPWP dan Masuk Sistem Coretax

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan mayoritas Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) kini sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan tercatat dalam sistem Coretax.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan dari total 82.797 Kopdes Merah Putih berbadan hukum, sebanyak 79.182 koperasi telah terdaftar dan memiliki NPWP. Angka tersebut setara dengan 95,6 persen.

“Tercatat 95,6 persen atau dalam angka nominal 79.182 Kopdes Merah Putih berbadan hukum yang sudah terdaftar dan memiliki NPWP di Coretax,” kata Bimo, Senin (24/11).

Bimo menegaskan DJP berperan aktif memfasilitasi pendaftaran NPWP bagi Kopdes Merah Putih melalui sistem Coretax. Langkah ini dilakukan sebagai dukungan penuh terhadap program prioritas nasional yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Terintegrasinya data NPWP ke Coretax disebut akan mempermudah setiap koperasi dalam pengurusan administrasi perpajakan ke depan.“Ini dukungan kami terhadap program prioritas nasional,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Foto: Bayu Saputra/ANTARA

Selain progres pendaftaran, Bimo juga turut melaporkan performa sistem CoreTax yang terus menunjukkan peningkatan signifikan. Kinerja sistem tercatat stabil meski memasuki masa puncak transaksi pada Juli, September, dan Oktober 2025. Evaluasi menunjukkan waktu respons (latensi) tetap rendah sepanjang periode tersebut.

“Semakin rendah latensi, semakin cepat sistem bekerja, sehingga semakin nyaman bagi pengguna dalam mengakses aplikasi. Sementara throughput adalah jumlah transaksi yang diproses oleh sistem per menit,” ungkapnya.

Stabilnya latensi yang dibarengi peningkatan throughput menjadi bukti kapasitas CoreTax makin kuat dalam menangani beban transaksi. Mulai dari login, pendaftaran, pelaporan SPT, hingga penerbitan faktur dan bukti potong berjalan lebih cepat tanpa penurunan kinerja.

“Proses penerbitan bukti potong juga semakin stabil, bahkan sudah berada di atas 100 persen dibandingkan tahun lalu,” kata Bimo.

Berdasarkan data per 16 November 2025, jumlah penerbitan bukti potong mencapai 107,3 persen lebih tinggi dari periode yang sama tahun sebelumnya. Penerbitan tersebut mencakup PPh Pasal 21–26, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Final Pasal 15–22, dan PPh Pasal 22–23.

Bimo menambahkan kinerja penerbitan faktur pajak juga semakin matang. “Selain itu, penerbitan faktur pajak sudah mencapai 99,9 persen, mendekati capaian tahun 2024,” tegasnya.

instagram embed